SPBU jadi Tempat Sidang Teleconference
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan. Saksi korban menjalani persidangan teleconference di SPBU di Lumajang, Kamis (27/10). Fijri/Radarmas--
BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan perkara penipuan terdakwa Arif Wijaya yang menjanjikan korban masuk IPDN, Kamis (27/10).
Saksi korban Setiyono (44) tidak dapat hadir ke Pengadilan Negeri Banyumas. Sebab, sedang bekerja di Jawa Timur. Akhirnya, persidangan dilakukan secara teleconference.
"Saya zoom di SPBU di Lumajang," jawab saksi korban atas pertanyaan Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy.
Sebelum memberikan keterangan, saksi korban disumpah berdasarkan agamanya di bawah kitab suci. Sumpah dibimbing oleh salah satu hakim.
Sidang secara umum berjalan lancar. Meski saksi korban mengikuti persidangan di SPBU.
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa dirinya adalah korban janji dari terdakwa. Saksi percaya jika terdakwa dapat memasukan anak perempuannya ke IPDN.
"Percaya karena terdakwa menunjukan foto sebagai alumni IPDN dan memberikan les privat pada anak saya," terang terdakwa dalam persidangan yang dihadiri penuntut umum Mario Samudera Siahaan.
Saksi korban beranggapan dengan menitipkan sejumlah uang pada terdakwa sebagaimana tertera dalam perjanjian. Maka anak perempuannya dapat lolos IPDN.
Ternyata, anak perempuan saksi korban tidak masuk IPDN. Sedangkan terdakwa belum dapat mengembalikan semua uang yang dititipkan saksi korban.
BACA JUGA:Pelimpahan Porsi Sebagian Calhaj Banyumas Menunggu Lima Bulan
"Namanya manusia, saya mau memaafkan, saya memberikan kesempatan kalau terdakwa mau mengembalikan sisa uangnya. Saya membutuhkan uang," ujar saksi korban.
Total dana yang dibutuhkan terdakwa untuk memasukan anak saksi korban ke IPDN mencapai Rp 300 juta. Terdakwa sudah membayar Rp 227 juta.
BACA JUGA:Layani Dokumen Kependudukan Pengungsi Bencana di Karangreja, Dindukcapil Jemput Bola ke Pengungsian
Akan tetapi, terdakwa hanya menyanggupi pengembalian uang Rp 37,5 juta. Sehingga masih tersisa Rp 189,5 juta yang belum dikembalikan kepada korban. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
