Sabu 152 Gram Dimusnahkan
SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 152 gram dimusnahkan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Satu diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 152,21 gram.
Kasi Pidana Umum Oki Bogitama menjelaskan barang bukti sabu harus segera dimusnahkan karena rawan. Perkara baru inkrah pada minggu lalu dengan vonis pidana penjara 11 tahun.
"Walaupun sabu disimpan di brankas. Khawatirnya, terjadi pencurian atau sebab lain yang dapat menghilangkan barang bukti. Rawan menyimpan sabu 152,21 gram," jelas Oki, Selasa (5/10).
https://radarbanyumas.co.id/edarkan-narkotika-sepasang-kekasih-dituntut-9-tahun/
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta. Harga satu gram sabu kisaran Rp 1,2 jutaan tergantung kualitas.
Sabu dituangkan ke gelas blender. Lalu, dicampur dengan cairan pembersih kamar mandi.
Selanjutnya diblender hingga larut untuk memusnahkan. Sehingga, di kemudian hari sudah tidak dapat digunakan kembali. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

