Guru Honorer Terjerat Pinjol Rp 200 Juta
NGADU: Guru honorer mengadu ke Polda Jateng karena terjerat pinjol.
SEMARANG - Afifah Muflihati (28) seorang guru honorer warga Dusun Krajan,Suruh Kabupaten Semarang, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Resese Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk melaporkan manajemen pinjaman online (pinjol) Pohon Uangku dengan UU ITE.
https://radarbanyumas.co.id/bamsoet-penagihan-piutang-di-pinjol-jangan-sampai-membuat-malu-peminjam/
https://radarbanyumas.co.id/mau-dana-cepat-cair-kamu-harus-cermati-syarat-pinjaman-online-ini/
Pengaduan terkait dugaan penyebaran pornografi dan ancaman dengan kata-kata tidak senonoh melalui chat WhatsApp dan medsos lainnya, kepada seluruh kontak HP korban saat menagih pinjaman.
Kuasa hukum korban dari LPBH-NU cabang Salatiga Mohammad Sofyan, menyebut ihwal ancaman dan perbuatan tak senonoh bermula saat kliennya mendapat tawaran pinjol melalui media sosial dari aplikasi Pohon Uangku, dengan iming-iming jumlah pinjaman tinggi dengan tenor panjang.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut pada 20 Maret 2021, ternyata dalam aplikasi tersebut terdapat sub aplikasi pinjol lainya sebanyak 20.
"Ketika proses pencairan, tenyata tenornya hanya tujuh hari. Sedangkan pinjaman yang cair saat itu sebesar Rp 3.750.000. Saat itu klien kami enggan menerima dan uang tersebut masih utuh dalam rekeningnya. Namun pada hari kelima paska pencairan klien kami mendapat pemberitahuan agar pinjaman tersebut segera dilunasi," ungkap Mohamad Sofyan usai mengadukan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6).
Tidak itu saja, selama kurun waktu beberapa hari kliennya tiba-tiba mendapat transfer dana dari sub aplikasi Pohon Uangku yang mencapai total tagihan dengan nilai kurang lebih hampir Rp 200 juta, karena terjebak dalam gurita sub aplikasi Pohon Uangku yang jumlahnya mencapai 20 buah.
"Dari gali lubang tutup lubang melalui sub aplikasi Pohon Uangku, klien kami mendapat pinjaman hampir Rp 151 juta dan uang tersebut digunakan untuk menambal sulam utang tersebut," imbuhnya.
Dari perincian yang didapat, korban terakhir sudah mengeluarkan uang tunai yang disetor ke pinjol tersebut Rp.20 juta. Ironisnya uang tersebut didapatkan setelah korban meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tidak berhenti disitu saja setiap hari korban mendapat acaman dan teror yang menyangkut harkat dan martabat klienya.
"Ini kita sudah adukan ke Ditkrimsus Polda Jateng dengan bukti surat pengaduan dengan Nomor STPA/329/VI/2022/RESKRSUS tertanggal 3 Jumi 202. Sedangan pelaporannya adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transakai Elektronik (ITE)," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

