Dua Wartawan Dipukuli Saat Ada Mediasi Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades, PWI Jateng Kecam Kekerasan Terhadap
MELAPOR – Agus Supramono, wartawan Semarang TV, didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Brebes. EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES
BREBES – Dua wartawan di Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan saat liputan di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Rabu (2/9). Pengeroyokan terjadi saat dua wartawan mengambil gambar kegaduhan yang terjadi di dalam Balai Desa Cimohong yang sedang melakukan mediasi dugaan kasus perselingkuhan kepala desa (Kades) dan penolakan pendirian pabrik limbah B3.
Kedua korban itu yakni Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Karena mengalami beberapa luka di bagian wajah dan kepala yang dijahit dengan dua jahitan, Agus Supramono, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes, Rabu (2/9), didampingi kuasa hukumnya Herfaruk.
”Awalnya saya hanya ambil gambar video kegaduhan mediasi antara pihak korban (suami dari perempuan yang diduga selingkuhan kades) dan kepala desa serta pihak terkait lainnya. Kami dilarang mengambil gambar. Akhirnya kami mengalah. Sedangkan di dalam masih terjadi keributan,” katanya.
Saat di luar dan tidak lagi mengambil gambar, lanjut dia, sejumlah warga yang sudah emosi di dalam balai desa tiba-tiba keluar ruangan dan mengejar Agus Supramono serta rekannya, Eko Fidiyanto dan memukulinya. Dirinya tak melawan saat massa menyerbu, tapi massa terus mengejar hingga ke jalan raya. Aksi pengeroyokan kemudian dilerai oleh Babinsa dan pihak aparat lainnya.
”Ada beberapa orang yang melerai, kemudian kami ditarik di tempat aman yang jauh dari massa,” tambahnya.
Agus menceritakan, kasus penganiayaan yang menimpanya dan temannya itu berawal saat tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilalukan Kepala Desa (Kades) setempat, Gunawan. Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat. Namun tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades.
https://radarbanyumas.co.id/carik-di-brebes-rupanya-sakit-hati-dan-terlilit-utang-hingga-bawa-lari-uang-blt-dd-rp231-juta-lebih/
Sekelompok orang kemudian melarang dirinya untuk meliput. Sebab, dinilai sebagai aib dan diminta keluar dari balai desa. Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Kemudian, pihaknya mengalah dan menunggu di luar kantor balai desa.
”Saya nggak tahu kenapa kami di larang liputan. Alasannya karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari masyarakat setempat. Kami dalam tugas juga dilindungi undang-undang,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Brebes.
Saat menunggu itu, lanjut dia, pertemuan di dalam balai desa terdengar suara gaduh. Dengan demikian, dirinya mendekati dan mengambil gambar dari luar. Namun lagi-lagi, beberapa orang mendatangi dan melarang. Tak berselang lama, sekelompok orang langsung merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan temannya.
”Ada sekitar 20 orang yang main pukul. Saat itu saat langsung merunduk, melindung alat (kamera-red). Aksi pemukulan baru berhenti setelah saya berteriak Allahuakbar dan ada seorang yang melerainya,” ungkap dia.
Sementara itu, Eko Fidiyanto, korban lainnya mengaku, saat kejadian dirinya dijambak rambutnya, dipukul dan ditendang bagian perut. Setelah berhasil menghindari amukan orang yang beringas, dirinya berusaha menarik Agus yang tengah dimassa.
”Kalau saya dijambak, dipukul dan ditendang bagian perutnya. Kacamata saya sampai pecah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut. Sebab, seorang wartawan dalam tugas melaksanakan liputan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
”Kami mengecam tindakan penganiayaan ini dan meminta pihak berwenang mengusut tuntas,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan,adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.
”Ya kami menerima laporan ini dan dalam tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Kabar penganiayaan dua wartawan ini akhirnya diketahui PWI Provinsi Jawa Tengah. Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS mengatakan, kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Radar Tegal, merupakan tindakan tidak beradab yang lebih mengedepankan okol ketimbang akal sehat.
Karena itu, lanjut dia, PWI Provinsi Jawa Tengah mengecam dan mengutuk keras penganiayaan kepada kedua wartawan tersebut. Karena itu, dirinya mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum.
”Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.
Selain itu, PWI juga mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan; serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum.
”Kami meminta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI (DKP) Provinsi Jateng Sri Mulyadi dorong kasus itu agar diselesaikan lewat jalur hukum. Sebab, kasus tersebut sangat menciderai kebebasan pers dan mengancam profesi wartawan. Dengan demikian, kasus itu harus tuntas dan tak terulang di kemudian hari.
”DKP siap jadi saksi ahli sebagaimana kasus Rembang. termasuk memberi keterangan ke polisi terkait pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku,” tegasnya. (fid/fat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

