Empat Wartawan Gadungan Kena Operasi Tangkap Tangan di Pemalang, Peras Kades hingga Rp10 Juta
BARANG BUKTI - Kapolres dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti pemerasan yang dilakukan empat orang wartawan gadungan. M. RIDWAN RADAR PEMALANG
PEMALANG - Mengaku sebagai wartawan, 4 orang, 2 warga Pemalang, 1 warga Batang dan 1 warga Pekalongan, ditangkap polisi. Keempatnya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang janji ketemuan dengan korbannya di salah satu rumah makan di Comal, Jumat (19/6).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers menyatakan, 4 orang yang mengaku wartawan masing-masing adalah BS alias BF, 55, mengaku wartawan AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) alamat JI. Bromo Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan/Kabupaten Pemalang. Lalu, AJSS alias JL, 53, mengaku wartawan Haluan Indonesia, alamat Desa Longkeyang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, dan PN, 43, mengaku wartawan AWPI, warga Desa Bakalan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. Kemudian CD, 42, mengaku wartawan Pers Majalah Presisi Hukum, alamat Truntum Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. "Keempatnya kini mendekam di tahan Polres Pemalang," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadiannya pada awal Juni 2020, BS menyuruh PN membuat dokumen surat pengaduan seolah-olah akan dilaporkan aparat penegak hukum (APH). Kemudian PN dibantu CD membuat dokumen infografis Analisa Penyimpangan ADD tentang Siltap, Tunjangan Kecamatan Bodeh (hasil perkiraan sendiri) dan dokumen lainnya. Dari itu, lalu AJSS alias JL mempertemukan pelapor, MA, selaku Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, pada Kades dan Camat Bodeh dengan ketiga rekannya.
Masih menurut Kapolres, namun pada Jumat (19/6) pukul 10.30, telah dilakukan OTT oleh petugas Polres Pemalang di salah satu rumah makan Jl. A. Yani Purwosari Comal. Dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti, diantaranya uang Rp10 juta, 1 lembar stopmap warna kuning berisi 3 bendel surat dari DPP AWPI tentang dugaan tindak pidana korupsi se-Kecamatan Comal, Pemalang dan Randudongkal yang akan dilalorkan ke Kajati dan Dirkrimsus Polda Jateng. Satu tas punggung, masing-masing 1 tanda pengenal dari 4 tersangka, sejumlah HP, dan lainnya.
"Tujuan inti BS dan kawan-kawan adalah ingin mendapatkan dan ingin menjadi pendamping desa-desa se-Kabupaten Pemalang," papa Ronny.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, BS menyuruh membuat dokumen Surat Pengaduan dan ancaman serta menakut-nakuti seolah akan dilaporkan ke Inspektorat/APH. AJSS mempertemukan korban dengan para tersangka serta menakut-nakuti akan memberitakan ke surat kabar. Sedangkan PN membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis Analisa Penyimpangan ADD tentang Siltap, Tunjangan dan dokumen lainnya. Sementara CD mengambil foto/video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan mereka berempat untuk memberikan uang seolah-olah foto/video tersebut akan diberitakan.
"Para tersangka melanggar Primer Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP Jo Psl 55 KUHP tentang Pemerasan-Pengancaman. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," tegasnya.
Keempatnya dalam aksinya menggunakan modus operandi datang membawa dokumen, kemudian mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan ke APH terkait temuan kerugian negara yang sebenarnya hasil perkiraan atau rekayasanya sendiri, kemudian meminta uang. Korban MA, Kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh, akhirnya melapor dan keempatnya ditangkap. (rid/adi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

