Banner v.2
Banner v.1

Yuk Kenalan dengan Google Shopping, Fitur Baru Keluaran Google

Yuk Kenalan dengan Google Shopping, Fitur Baru Keluaran Google

Icon Google Shopping-Bisnis Muda-https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fbisnismuda.id%2Fread%2F2377-myeong%2Fbermanfaat-buat-bisnis-online-kenali-dulu-yuk-apa-itu-google-shopping-ads&psig=AOvVaw2thklWFBLc5uDqMWhKMwh1&ust=1695703706927000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0

Sebelum memasarkan bisnis melalui Google Shopping, ada sejumlah kiat yang patut diperhatikan:

1. Gunakan gambar produk yang atraktif, jelas dan orisinil. Juga, perhatikan format gambar yang akan dipakai:

  • Pakailah gambar dengan format .jpg, .jpeg, .png, .bmp, .tif, .gif)
  • Untuk produk berwujud pakaian (contoh: kemeja, celana, rok, maupun pakaian lain, menggunakan gambar berukuran 250×250 piksel. Dan untuk produk lain (selain pakaian), pakailah gambar berukuran 100×100 piksel.
  • Ukuran file gambar maksimum adalah 16 MB.

BACA JUGA:Saat Tempe jadi Google Doodle, Banyumas Ada Tempe Mendoan, Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia

BACA JUGA:Tempe Mendoan Benar-benar Mendunia, Dijadikan Tema Google Doodle, Warga Banyumas Wajib Bangga

2. Input segala informasi produk secara terinci dan lengkap, misalnya nama produk, deskripsi singkat produk, harga, serta alamat website toko daringmu.

3. Gunakanlah kata kunci yang berhubungan dengan produk yang ditawarkan.

4. Usahakan menulis deskripsi produk tidak lebih dari 70 kata. Kalau lebih dari itu, tulisannya tidak muncul.

5. Karena banyak bakal pembeli yang memakai smartphone, pastikan website-mu mobile-friendly.

BACA JUGA:Wow, Google Takluk, TikTok jadi Website yang Paling Banyak Diakses 2021

BACA JUGA:Jalur Merah di Google Maps Bisa Lebih Panjang

Item yang Tidak Dapat Dijual pada Google Shopping

Untuk pemilik bisnis berikut, kamu tidak bisa memakai layanan iklan Google Shopping. Di antaranya:

1. Barang KW: Barang kw adalah produk yang mempunyai brand atau logo yang sama atau sulit dibedakan dengan yang aslinya (produk tiruan suatu merek).

2. Produk/Jasa Berbahaya: Misalnya adalah obat-obatan terlarang, tembakau, zat psikoaktif, senapan, amunisi, bahan peledak, salah satunya kembang api.

3. Alkohol: Contohnya bir, anggur, sake, minuman beralkohol maupun minuman dengan kandungan alkohol tinggi.

BACA JUGA:Lokawisata Baturraden dan Taman Botani Bakal Dibuat Tiket Terusan, Segini Harga Tiketnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: