Satpol PP Kebumen Amankan 3.200 Batang Rokok Ilegal
PERIKSA Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menyisir toko di wilayah Kecamatan Klirong, Ambal dan Buluspesantren, Rabu (28/1). --
KEBUMEN - Sebanyak 3.200 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Cilacap, Satpol PP, TNI-Polri ini menyisir toko yang berada di wilayah Kecamatan Klirong, Ambal dan Buluspesantren, Rabu (28/1).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, ada dua tim yang melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah timur dan barat.
Dari operasi tersebut, salah satu toko wilayah Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen kedapatan menjual rokok ilegal.
"Ada satu toko yang menjual rokok ilegal dan kedapatan sekitar 3.000 batang rokok ilegal," katanya, Kamis (29/1).
Dari temuan tersebut, terangnya, pemilik toko lantas dikenakan denda sebesar Rp 7,161 juta dan telah dibayar secara langsung. Dia mengungkapkan, penindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007. UU tersebut menegaskan kewajiban pita cukai, izin pabrik, serta sanksi hukum berat bagi pelanggar cukai.
Ribuan rokok ilegal tersebut lantas diamankan dan diproses oleh Bea Cukai Cilacap.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bea Cukai Cilacap memberikan berita acara pemeriksaan dan penyitaan kepada pemilik toko. Pemilik toko juga diberikan edukasi dengan harapan tidak menjual rokok ilegal lagi.
"Ini penindakkan pertama awal tahun ini. Kedepan akan digencarkan operasi semacam ini serta menindaklanjuti aduan dari masyarakat," jelasnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

