Menerobos Palang Pintu Randegan-Kroya, Pengendara Motor Tewas Ditempat
Olah TKP Polisi
CILACAP - Seorang pengendara motor dilaporkan menemper kereta api Lokomotif CC 261361 di petak 376+6 petak Randegan-Kroya, Cilacap, Selasa (18/8/2020).
Kapolres Cilacap melalui Kasatlantas Polres Cilacap, AKP Fandy Setiawan mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pukul 07.20 WIB. Korban yang menggunakan sepeda motor dengan No Pol R 3833 WK datang dari arah Barat.
"Dari pantauan CCTV, pengendara motor datang dari jalur berlawan dan menerobos palang pintu kereta. Dan disaat yang bersamaan kereta lewat, korban langsung meninggal di tempat," kata dia.
Korban atas nama Jonny Sinambela (50) warga Kecamatan Kroya ini langsung dibawa rumah duka dan selanjutnya dilakukan olah TKP.
https://radarbanyumas.co.id/dua-pemotor-tewas-terlindas-tronton/
https://radarbanyumas.co.id/tadi-pagi-enam-mobil-terlibat-tabrakan-karambol-di-jalur-pantura/
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu lalu lintas, terutama para pengendara sepeda motor dan mobil. Nantinya, pihaknya juga akan melakukan upaya penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
"Palang pintu kereta dibuat untuk keselamatan pengendara. Apabila kereta lewat ya harus di taati. Diharapkan kejadian di Kroya ini tidak terjadi lagi. Kita akan lakukan upaya-upaya penegakan bagi pelanggaran lalu lintas yang akan berdampak pada keselamatan mereka," jelas Fandy.
Sementara itu, berdasarkan penuturan saksi mata, Purwoko yang juga petugas JPL Kroya mengatakan, korban tersebut menampar badan Kereta Api Lokomotif, akibatnya badan dan sepeda motor korban langsung terseret sekitar 500 meter dari titik kejadian.
"Kereta tersebut membawa BBM dari Tegal mau di bawa ke Maos, jadi lansiran dulu. Masinis sudah memberikan semboyan 35 dan palang pintu sudah tertutup namun korban menerobos palang pintu. Dan akhirnya korban menemper KA lokomotif yang sedang langsir," kata dia.
Menurutnya, saat ini volume kereta di Perlintasan Kereta Api Kroya sudah mulai ramai, terutama saat weekend. Diharapkan, pengendara bisa menaati rambu-rambu dan tidak menerobo palang pintu. (ray)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
