BUMDes Tak Bisa Jadi Agen BPNT
AUDIENSI : Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap melakukan audiensi dengan Dinas Sosial dan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (26/12). NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP- Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap meminta Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Mereka meyakini, BUMDes bisa menjadi penggerak perekonomian desa apabila didukung oleh pemerintah. Karena BUMDes berpotensi menjadi wadah segala kegiatan ekonomi di desa.
"Sehingga kami berharap, BUMDes bisa diberdayakan sebagai penyalur daripada BPNT. Jadi kalau ada selisih nilai atau laba itu bisa menjadi pendapatan asli desa," jelas perwakilan paguyuban, yang juga Kades Panikel Kecamatan Kampunglaut, Sumaryo, setelah mengikuti audiensi dengan Dinas Sosial dan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, di Aula DPRD Kamis (26/12).
Plt Kepala Dinas Sosial U'ong Suparno mengatakan, secara aturan petunjuk teknis, BUMDes tidak diperbolehkan menjadi agen BPNT. Tetapi diperbolehkan kalau menjadi suplier.
"Sesuai juknis, BUMN, BUMD, ASN, BUMDes itu tidak boleh menjadi agen. Kalau mau terkait dengan ini ya jadi suplier, toh mereka juga masih mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Terkait BDT, U'ong mengatakan, pemerintah desa melalui musyawarah desa sebenarnya punya hak untuk mengusulkan ke Dinsos secara offline, baru kemudian diinput secara online oleh pihaknya, melalui sistem informasi.(nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

