15.499 Wajib KTP di Cilacap Belum Rekam Data
NASRULLOH/RADARMAS
PEREKAMAN : Warga melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Cilacap, Selasa (12/11).
CILACAP-Dari warga yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni sebanyak 1.444.202 jiwa, di Kabupaten Cilacap baru 98.93 persen yang sudah melakukan perekaman atau sebanyak 1.428.753 jiwa.
Sementara sisanya, hingga akhir Oktober lalu, sebanyak 15.449 jiwa atau 1,07 persen belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap Kosasih mengatakan, selain pihaknya melakukan sistem jemput bola, masyarakat juga diminta aktif untuk mengurus kependudukan tersebut.
"Masyarakat harusnya bisa aktif mengurus kependudukan, apalagi sekarang mengurus kependudukan kan gratis atau tidak dipungut biaya," ucap Kosasih melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Cilacap Ely Suningsih, Selasa (12/11).
Sedangkan untuk ketersediaan blanko KTP-el, Ely mengatakan, itu tidak bisa dipastikan alokasinya berapa setiap bulannya. Karena itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
"Kadang tiga bulan sekali 700, dan itu tidak pasti, kadang sebulan 500 blanko," ungkapnya.
Hanya, dia menambahkan, yang perlu diketahui masyarakat, KTP-el ini dengan Surat Keterangan (Suket) memiliki kekuatan hukum yang sama.
"Perlu digaris bawahi KTP-el dengan Suket itu memiliki kekuatan hukum yang sama. Ini masyarakat saja yang belum paham," imbuhnya.
Dan aturannya, Suket ini harus diperbaharui setiap enam bulan. "Aturannya Kemendagri demikian," tambahnya.
Sejauh ini, untuk menjamin data kependudukan, pihaknya melalui UPT Disdukcapil sering melakukan jemput bola, diantaranya ke sekolah-sekolah, dan ke warga yang sakit.
"Ya memang pelayanan tidak ada yang sempurna, tetapi kita sudah melakukan yang terbaik," tandasnya. (nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

