50 Perlintasan KA di Cilacap Tidak Dijaga
BAHAYA : Kecelakaan di perlintasan KA yang dijaga sukarelawan Pam Swakarsa ini, Jumat (23/8) menyebabkan dua orang meninggal dunia. NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP-Kejadian kecelakaan tertabraknya mobil station Avanza oleh Kereta Api (KA) barang di perlintasan rel KA yang dijaga Pamswakarsa di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan, Jumat (23/8), yang menyebabkan dua korban (sebelumnya satu, red) meninggal dunia.
Kejadian tersebut merupakan kecelakaan kedua di lintasan KA tanpa palang pintu dalam waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya kejadian serupa di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Planjan RT 01/07, Kecamatan Kesugihan, pada Rabu (31/7), juga menyebabkan satu pengendara asal Banyumas meninggal dunia.
Meski berada di perlintasan Kereta Api, PT KAI menolak bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan antara KA dan kendaraan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dalam satu bulan ini.
Humas PT KAI Daop V Purwokerto Supriyanto mengatakan, sesuai pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tidak bisa disebut dengan kecelakaan kereta api, melainkan kecelakaan lalu lintas.
"Karena pasti didahului dengan pelanggaran rambu lalu lintas. Dan pihak PT KAI berhak menuntut masyarakat atau pengguna jalan yang membahayakan KA," ucapnya, Minggu (25/8).
Dia menambahkan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, secara prinsip perlintasan sebidang antara jalan KA dan jalan kendaraan, tidak boleh ada.
Oleh karena itu, untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 94 UU nomor 23 tahun 2007 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Disini jelas, tanggungjawab terkait perlintasan sebidang adalah pemerintah sesuai kelas jalannya. Termasuk memperbaiki jalan yang rusak pada perlintasan sebidang," ujarnya.
Dari 95 perlintasan KA di wilayah DAOP 5 Purwokerto yang berada di Kabupaten Cilacap, hanya 20 perlintasan yang dijaga oleh petugas PT KAI.
"Itu karena sejarahnya dulu waktu masih PJKA (Pemerintah) dijaga oleh petugas dari KAI, sehingga sampai sekarang beberapa masih dijaga. Sekarang KAI (BUMN) adalah operator perjalanan KA," jelasnya.
Dari 95 perlintasan tersebut, dari 38 perlintasan sebidang memiliki izin 20 masih dijaga petugas KAI, sementara sisanya 16 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 2 oleh pihak swasta. 50 perlintasan tidak dijaga, 1 fly over, dan 6 underpass.
"Seharusnya perlintasan segera diambil alih pemerintahan," tambahnya.
Menyikapi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA, dia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, saat melintas di perlintasan sebidang KA, baik ada penjaga maupun tidak dijaga, agar selalu berhati-hati.
"Patuhi rambu-rambu yang ada. Semisal rambu stop, berhenti sejenak dan pastikan tidak ada KA lewat, dan pengguna jalan menyeberang dengan selamat," pungkasnya. (nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

