Empat Satwa Liar Dilepasliarkan di Cagar Alam Nusakambangan Timur Cilacap
Petuags RKSDAW Cilacap melepasliarkan hewan liar monyet ekor panjang dan ular sanca di cagar alam Nusakambangan Timur Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melalui Resort Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (RKSDAW) Cilacap melepasliarkan empat satwa liar di Cagar Alam Nusakambangan Timur.
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), dan satu ekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus).
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah melalui Kepala RKSDAW Cilacap, Wahyono Restanto menjelaskan, satwa-satwa tersebut sebelumnya diamankan dari masyarakat.
"Dua ekor monyet ekor panjang, jantan dan betina, berasal dari peliharaan warga yang lepas dan sempat mengganggu lingkungan sekitar. Satwa itu diamankan oleh Damkar Kebumen, kemudian kami evakuasi ke kantor RKSDAW Cilacap," ujar Wahyono, Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA:Empat Ekor Monyet Ekor Panjang Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur Cilacap
Sementara satu ekor monyet ekor panjang lainnya, merupakan laporan warga yang langsung ditangani tim RKSDAW Cilacap.
Sedangkan satu ekor ular sanca kembang berasal dari penyerahan Damkar Cilacap.
"Setelah melalui proses observasi dan dipastikan dalam kondisi layak, keempat satwa tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur," lanjutannya.
Wahyono mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan perburuan liar maupun memelihara satwa liar tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA:Pelihara Elang Brontok, Warga Gandrungmangu Cilacap Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak memelihara satwa liar, apalagi yang berpotensi membahayakan. Selain berisiko serangan, satwa liar juga bisa menularkan penyakit zoonosis," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, masyarakat agar tidak berwisata ke kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur.
Menurutnya, cagar alam diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan penelitian dengan prosedur izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).
"Di dalam kawasan tersebut terdapat berbagai satwa liar seperti macan tutul, berbagai jenis ular, babi hutan, dan monyet ekor panjang yang bisa membahayakan pengunjung. Jadi kami minta masyarakat tidak masuk sembarangan," pungkas Wahyono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
