Banner v.2

Pemkab Cilacap Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkab Cilacap Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ilustrasi ASN di lingkup Kabupaten Cilacap saat dalam kegiatan pelantikan pejabat.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cilacap. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jam kerja selama Ramadan memang lebih pendek dari hari biasanya. Ini sebagai bentuk penghormatan bagi rekan-rekan yang menjalankan ibadah puasa, namun pelayanan publik tetap harus berjalan optimal," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Dinilai Berhasil Menerapkan Manajemen ASN

Selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Untuk pengaturannya yakni untuk Senin - Kamis, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.

Sadmoko menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh layanan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap berjalan maksimal.

"Kami minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan kedisiplinan dan memastikan tidak ada penurunan produktivitas selama Ramadan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: