Jelang Akhir Tahun, Bawaslu Ingatkan KPU Pemutakhiran Data Parpol
Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar serahkan imbauan kepada KPU untuk pemutakhiran data Parpol.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjelang akhir Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Cilacap mengimbau KPU Kabupaten Cilacap agar melakukan pemutakhiran data partai politik (parpol) tepat waktu untuk Semester II Tahun 2025.
Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar mengatakan, imbauan tersebut sebagai langkah pencegahan agar data partai politik tetap akurat dan sesuai ketentuan.
"Melalui imbauan ini kami berharap KPU Cilacap dapat menjaga kualitas data parpol yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Soim menjelaskan, imbauan itu mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang pemutakhiran data partai politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Dalam surat tersebut, batas akhir pemutakhiran data ditetapkan pada 26 Desember 2025.
BACA JUGA:Demokrasi Dimulai dari Sekolah, Bawaslu Cilacap Gandeng Pemilih Pemula
"Karena itu, kami mengingatkan KPU Cilacap agar menyelesaikan pemutakhiran data sebelum batas waktu yang ditentukan," lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu Cilacap juga meminta KPU Cilacap memberikan akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses pemutakhiran data dapat dipantau.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan serta menjaga keterbukaan dan kejelasan data kepemiluan," tandasnya.
Pengawasan meliputi kelengkapan data kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta data keanggotaan partai politik.
"Harapannya, pemutakhiran data parpol ini bisa berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

