Banner v.2

Interkoneksi Aplikasi Pengadaan dan Pembayaran: Langkah Baru Menuju Transparansi

Interkoneksi Aplikasi Pengadaan dan Pembayaran: Langkah Baru Menuju Transparansi

JEFRI KRISTIANTO, KPPN Cilacap.-ISTIMEWA-

JEFRI KRISTIANTO

KPPN Cilacap, [email protected]

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejak reformasi birokrasi pemerintah selalu berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dengan menerbitkan PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik guna memperkuat ekosistem pengadaan pemerintah agar setiap rupiah dari APBN dikelola dengan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Salah satu poin terpenting dalam peraturan tersebut adalah interkoneksi antar sistem. Jika sebelumnya Katalog Elektronik (Sistem pengadaan barang/jasa) dan sistem pembayaran APBN (SAKTI dan SPAN) berjalan secara terpisah, kini keduanya sudah terintegrasi.

Dokumen pendukung seperti Surat Pesanan, BAPP/BAST, hingga invoice/tagihan dapat langsung tersambung otomatis ke dalam sistem keuangan negara tanpa perlu input atau unggah ulang secara manual. Sehingga, dengan adanya integrasi ini, proses transaksi tidak hanya menjadi lebih cepat tetapi juga lebih terbuka karena jejak digitalnya jelas dan bisa dipantau oleh pihak terkait.

Mekanisme Pembayaran

Berdasarkan PER-8/PB/2025, pembayaran tagihan atas transaksi dari Katalog Elektronik dapat dilakukan melalui dua mekanisme:

1. Pembayaran Langsung (LS Kontraktual)

Pada mekanisme ini, pembayaran dilakukan langsung dari Kas Negara kepada penyedia dengan menggunakan metode pembayaran secara sekaligus atau secara bertahap.

Sebelum mengajukan pembayaran, PPK perlu mendaftarkan data kontrak ke KPPN terlebih dahulu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Surat Pesanan ditandatangani.

Selanjutnya, apabila Penyedia telah menyelesaian pekerjaan sesuai Surat Pesanan dan melakukan pembaruan status penyelesaian pekerjaan pada Katalog Elektronik, PPK melakukan pengujian hasil pekerjaan serta pengujian materiil atas dokumen tagihan.

Jika sesuai, proses dilanjutkan dengan PPSPM yang melakukan pengujian formal atas SPP beserta kelengkapan dokumen yang disampaikan PPK. Apabila semua ketentuan telah terpenuhi, PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada KPPN sebagai dasar pembayaran.

Perlu dicatat, hingga artikel ini dibuat, pembayaran LS baru bisa dilakukan sekaligus atau penuh setelah pekerjaan selesai. Mekanisme LS bertahap atau termin sebenarnya sudah ada dalam regulasi, tetapi penerapannya belum bisa berjalan karena sistem masih dalam tahap pengembangan.

2. Pembayaran melalui Uang Persediaan (UP)

Mekanisme selanjutnya adalah pembayaran invoice/tagihan melalui mekanisme UP. Jika metode pembayaran yang dipilih adalah UP, Katalog Elektronik menyediakan Virtual Account (VA) Penyedia sebagai sarana penerimaan pembayaran.

PPK mengajukan permintaan pembayaran dengan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri Surat Pesanan, invoice/tagihan, dan BAST, lalu menyampaikannya kepada Bendahara Pengeluaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: