Perda Baru, Cilacap Segera Terapkan Aturan Larang Beri Uang ke Pengemis
Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Cilacap saat melaksanakan penegakan Perda Ketertiban.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap tengah mematangkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pelarangan praktik mengemis serta larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis.
Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah disahkan dan tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Perda sudah ada, tinggal menunggu juknis dalam bentuk Perbup. Insya Allah tahun depan sudah bisa dilaksanakan," ujarnya, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA:Pengemis dan Pengamen Marak di Cilacap, Perda Baru Siap Jerat Pemberi dan Penerima
Perda ini mencakup ketentuan sanksi administratif bagi para pelanggar. Sanksi berupa denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran. Dana denda akan disetorkan langsung ke kas daerah.
"Kami siapkan mekanisme penindakan, termasuk semacam surat tilang bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. Ini penting agar masyarakat sadar dan muncul efek jera," tegasnya.
Pada Pasal 22 dan 23 dalam Perda tersebut, secara eksplisit mengatur larangan aktivitas mengemis serta larangan masyarakat memberikan uang secara langsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab menciptakan kota yang tertib, manusiawi, dan bebas eksploitasi sosial," tandasnya.
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Pengemis dan Pemberi di Kabupaten Cilacap Akan Dikenai Sanksi
Satpol PP akan bertugas sebagai penegak perda, didukung oleh perangkat daerah lain, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika dibutuhkan.
"Dengan regulasi ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih tertib dan sadar akan pentingnya menjaga ketenteraman di ruang publik," pungkas Rohwanto. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

