Pengemis dan Pengamen Marak di Cilacap, Perda Baru Siap Jerat Pemberi dan Penerima
Keberadaan pengemis dan gelandangan di lampu merah Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Fenomena pengemis dan pengamen di wilayah Kabupaten Cilacap kian marak. Mereka kerap muncul di perempatan lampu merah, pasar tradisional, serta titik-titik keramaian lain.
Tidak sedikit laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka, terlebih saat memaksa meminta uang.
Menurut Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Eman Suherman, aktivitas para PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) ini kini bukan lagi sekadar perorangan, melainkan terorganisir.
"Mereka diantar ke titik tertentu oleh pihak tertentu, lalu dijemput setelah selesai. Dalam dua jam, penghasilan seorang pengemis bisa mencapai Rp200 ribu," jelasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Sosialisasikan Larangan Memberikan Sedekah ke PGOT
Eman mengatakan, para PGOT ini datang dari berbagai daerah, bukan hanya dari dalam kota Cilacap, tapi juga dari wilayah barat, timur, hingga kabupaten tetangga. Titik-titik yang sering dijadikan sasaran adalah lokasi ramai, terutama perempatan dan pasar.
Untuk menertibkan praktik semacam ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut mengatur bahwa baik pengemis, pengamen maupun masyarakat yang memberi uang di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda.
"Pemberi dan penerima bisa didenda mulai dari Rp250 ribu hingga maksimal Rp5 juta. Ini sudah diatur jelas dalam Perda," tegas Eman.
Meski begitu, saat ini penegakan masih dalam tahap sosialisasi. Satpol PP terus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memberikan uang di jalanan.
BACA JUGA:PGOT Masih Marak di Kabupaten Cilacap, Satpol PP Intensifkan Razia
"Sanksi baru akan diberlakukan tahun depan. Tahun ini kita fokus pada pembinaan dan penyadaran," ujarnya.
Ia menekankan, pemberian uang di tempat umum hanya akan memperpanjang siklus ketergantungan dan membuka ruang bagi eksploitasi. Oleh karena itu, Satpol PP berharap kerja sama semua pihak agar penanganan PGOT bisa lebih optimal.
"Kalau masyarakat berhenti memberi, maka keberadaan mereka akan menurun. Kesadaran kolektif sangat penting," pungkas Eman. (ray)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

