Banner v.2

Penjol Pedas, Wujud Nyata Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan

Penjol Pedas, Wujud Nyata Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan

PENJOL PEDAS. Tim Penjol Pedas saat jemput bola memfasilitasi penyandang disabilitas mengurus NIB. -DPMPTSP UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, melalui inovasi Pelayanan Jemput Bola Penyandang Disabilitas (Penjol Pedas) menghadirkan pelayanan humanis dan inklusif.

Melalui Penjol Pedas, DPMPTSP mendorong agar tidak ada satupun warga yang tertinggal, dari kemajuan ekonomi digital dan legalitas usaha. 

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Kris Sinta Indra melalui Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Bagas Caraka menjelaskan, inovasi Penjol Pedas hadir sejak tahun 2024. Sampai dengan saat ini kurang lebih sudah ada 100 penyandang disabilitas yang terlayani. 

"Jadi ini adalah layanan jemput bola kami datangi langsung ke rumah pemohon, untuk kami fasilitasi NIB," kata dia. 

Ia menyakini, semua orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan pelayanan yang prima. Penjol Pedas, menjadi implementasi nyata marwah pelayanan yang bukan hanya prima tetapi juga berkeadilan. 

"Untuk pelayanan jangan membeda-bedakan, jangan mempersulit kalau bisa mudah kenapa  harus sulit? Akhirnya kami berpikir disabilitas juga harus diperhatikan jadi kita buat layanan ini," ujarnya. 

Setiap satu bulan sekali, ada empat tim Penjol Pedas yang turun ke masyarakat. Masing-masing tim ada dua orang. 

"Jadi kita biasanya itu pakai motor karena, biasanya kan rumah-rumahnya ada yang masuk gang. Kita pelayanan langsung ke rumahnya, bukan mereka yang kita minta ke kecamatan tidak. Kita langsung ke rumahnya kita layani sampai izinnya terbit," paparnya.  

Melalui Penjol Pedas ia berharap bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Berikutnya, bisa mendorong kemandirian ekonomi dan legalitas usaha bagi disabilitas yang menjalankan UMKM. (Ads)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: