BPKN Minta Aturan Royalti Lagu LMKN Lebih Transparan dan Adil
Kontroversi Royalti Lagu LMKN dan BPKN dengan Pelaku Usaha--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti lagu. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan perlunya aturan yang transparan dan akuntabel agar tidak membebani pelaku usaha, sekaligus melindungi hak pencipta lagu.
Mufti menjelaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi sah bagi pencipta lagu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan tarif, objek pungutan, dan tata cara pembayaran yang mudah dipahami publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
BPKN menyatakan dukungan terhadap perlindungan hak cipta, tetapi regulasi harus seimbang agar tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha. Pencipta lagu juga harus mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu tanpa hambatan distribusi.
Selain itu, BPKN merekomendasikan agar LMKN membuka informasi tarif dan dasar penetapannya kepada publik. Lembaga ini juga diminta mengoptimalkan distribusi digital dan memperluas sosialisasi, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan.
BACA JUGA:Permudah Layanan Nasabah, Taj Yasin Apresiasi Transformasi Digital BPR BKK
Aturan Royalti Berlaku di Berbagai Sektor
Kebijakan baru LMKN kini diberlakukan ketat di berbagai sektor seperti kafe, restoran, hotel, transportasi umum, dan penyelenggara acara. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan tambahan biaya, sementara pencipta lagu berharap pembagian royalti berlangsung lebih adil.
Polemik pun muncul ketika Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budiharjo Iduansjah, menyampaikan keberatan atas kewajiban membayar royalti. Ia mencontohkan banyak pelaku usaha yang memiliki jingle atau lagu khusus untuk brand mereka yang hak cipta dan produksinya telah dibayar penuh, namun tetap diwajibkan membayar royalti.
Budiharjo menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak membayar royalti, namun tarif yang ditetapkan dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai kesepakatan. Bahkan, meski Hippindo telah mengirim surat kesediaan membayar pada tahun sebelumnya, tawaran mereka ditolak oleh LMKN.
Tarif dan Dampak bagi Usaha
Tarif royalti LMKN disebut berkisar antara Rp60.000 hingga Rp150.000 per kursi, tergantung jenis usaha seperti kafe atau restoran. Karena tidak tercapai kesepakatan, sekitar 800 anggota ritel yang mengelola lebih dari 80.000 toko memutuskan untuk tidak memutar musik di tempat usaha mereka.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Insentif bagi Guru Non-ASN, Ahmad Luthfi: Guru Menjadi Lebih Sejahtera
Sikap LMKN terhadap Kebijakan Ini
LMKN menegaskan bahwa pemungutan royalti adalah bentuk penegakan Undang-Undang Hak Cipta. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada pencipta lagu dan musisi, dengan 20% digunakan untuk operasional lembaga.
Meski demikian, kekhawatiran pelaku usaha tetap ada terkait risiko pelanggaran atau denda jika memutar musik tanpa izin di ruang publik. Perdebatan ini menunjukkan perlunya dialog terbuka antara LMKN, pelaku usaha, dan pemerintah demi mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

