Banner v.2

Cek Status Tunjangan dan Insentif Guru 2025 Melalui Info GTK, Ini Panduannya

Cek Status Tunjangan dan Insentif Guru 2025 Melalui Info GTK, Ini Panduannya

Update Tunjangan Profesi dan Insentif Guru Non ASN 2025 di Info GTK--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk memudahkan akses informasi dan meningkatkan transparansi, platform Info GTK disediakan bagi para pendidik. Melalui sistem ini, guru dapat memantau status pencairan tunjangan serta memverifikasi data secara mandiri.

Info GTK menjadi alat penting yang memuat informasi kepegawaian, status sertifikasi, hingga data tunjangan guru. Ketepatan data di sistem ini menjadi syarat utama dalam proses pencairan TPG ke rekening guru.

Dengan memastikan data selalu mutakhir, guru dapat menghindari kendala dalam proses pencairan. Pemerintah berharap para pendidik aktif memeriksa data agar hak mereka tidak terhambat.

BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

Cara Mengecek Tunjangan Guru Melalui Info GTK

Langkah awal adalah mengakses situs resmi Info GTK di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Setelah itu, login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username, password, dan captcha yang tersedia.

Setelah berhasil masuk, guru dapat mengecek data pribadi dan kepegawaian untuk memastikan kebenarannya. Bila ditemukan kesalahan, guru harus segera menghubungi operator sekolah agar dilakukan pembaruan lewat sistem Dapodik.

Untuk melihat status tunjangan, pilih menu yang menampilkan informasi SKTP atau sertifikasi guru. Jika SKTP sudah terbit dan data dianggap valid, maka tunjangan akan segera masuk ke rekening yang terdaftar.

Info yang ditampilkan juga bisa dicetak sebagai dokumen pendukung administratif. Fitur cetak ini memudahkan guru menyimpan salinan status tunjangan mereka.

BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas

Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Pemerintah juga menyalurkan bantuan insentif untuk guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada 2025, jumlah penerima meningkat dari 67 ribu menjadi lebih dari 341 ribu guru.

Guru formal yang tidak berstatus ASN, memiliki kualifikasi minimal D4/S1, serta memenuhi beban kerja berhak atas insentif ini. Selain itu, mereka juga harus memiliki NUPTK, terdata di Dapodik, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Bagi guru PAUD, syaratnya antara lain memiliki ijazah minimal SMA/SMK, bukan ASN, serta telah mengabdi selama 13 tahun per Januari 2025. Mereka pun harus terdaftar dalam sistem Dapodik dan bekerja di lembaga di bawah dinas pendidikan.

Nominal Insentif Guru Non ASN 2025

Untuk tahun ini, insentif guru non ASN sebesar Rp2.100.000 dibayarkan sekaligus dalam satu tahun. Sementara itu, guru PAUD nonformal mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 dengan sistem pembayaran yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: