Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK
Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan segera berkoordinasi dengan PPATK terkait rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa perlindungan terhadap dana nasabah tetap menjadi prioritas utama negara.
Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan publik terhadap wacana tersebut yang belakangan menjadi sorotan luas. Pemerintah memastikan bahwa meskipun dilakukan pemblokiran sementara, dana di rekening tetap aman dan hak masyarakat tetap dijaga.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu, baik tabungan maupun giro. PPATK menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus penyalahgunaan rekening pasif marak terjadi dalam tindak kejahatan digital, seperti transaksi judi online, pencucian uang, penipuan, hingga pendanaan terorisme. Maka dari itu, tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya proteksi sistem perbankan nasional.
BACA JUGA:Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Beberkan Daftar Jenis Rekening yang Terancam
Saldo Tetap Aman dan Bisa Diaktifkan
Meski rekening diblokir sementara, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang mereka. Saldo tetap utuh dan bisa kembali diakses jika nasabah melakukan proses aktivasi sesuai prosedur.
Langkah pengaktifan rekening bisa dimulai dengan mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan resmi PPATK. Setelah itu, nasabah harus datang ke kantor cabang bank membawa e-KTP, buku tabungan, dan bukti formulir.
PPATK dan pihak bank kemudian akan menyelaraskan data untuk memastikan keaslian dan tidak adanya indikasi kejahatan. Proses verifikasi ini berlangsung lima hingga lima belas hari kerja tergantung kelengkapan data.
Pencegahan Penyalahgunaan Rekening
Pemblokiran rekening pasif bertujuan mencegah kejahatan finansial yang sering memanfaatkan rekening tidak aktif. Banyak dari rekening ini dijual secara ilegal untuk dipakai dalam transaksi terlarang.
BACA JUGA:Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2024 ada lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam jual beli untuk judi online. Selain itu, banyak pula rekening digunakan untuk penipuan dan tindak pidana narkoba.
Pemerintah menegaskan langkah ini tidak dimaksudkan merugikan masyarakat, melainkan menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan finansial. Nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengaksesnya kembali sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Melindungi Hak Masyarakat
Melalui koordinasi lintas lembaga, pemerintah berkomitmen menjamin keamanan dana masyarakat di sektor perbankan. Menko Polhukam menyatakan bahwa segala langkah akan ditempuh untuk memastikan hak nasabah tidak terganggu.
Langkah strategis ini juga merupakan bagian dari pencegahan risiko penyalahgunaan sistem perbankan oleh pelaku kejahatan digital. Dengan regulasi yang ketat, pemerintah ingin memastikan semua rekening tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk tindak ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


