Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Beberkan Daftar Jenis Rekening yang Terancam
GAMBAR PPATK--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening nganggur. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan, termasuk praktik pencucian uang dan pendanaan aktivitas terorisme.
Banyak dari rekening tersebut awalnya dibuka untuk kebutuhan jangka pendek, seperti pencairan bantuan sosial, transaksi e-commerce, atau pinjaman digital. Sayangnya, setelah digunakan, rekening itu dibiarkan terbengkalai tanpa penutupan resmi.
Sebagian besar rekening yang diblokir telah tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari enam bulan hingga satu tahun. Jenis rekening yang paling banyak ditemukan dalam daftar ini meliputi tabungan atas nama individu, rekening perusahaan palsu, dan juga rekening payroll yang sudah ditinggalkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk deteksi dini agar sistem keuangan nasional tetap aman dari risiko kriminal. “Kami menemukan bahwa rekening-rekening pasif ini sering dimanfaatkan dalam alur kejahatan finansial. Karena itu, tindakan preventif menjadi sangat penting sebelum kerugian semakin besar,” jelas Ivan.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Tidak Aktif, Dana Tetap Aman
BACA JUGA:Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK
Modus Rekening Orang Lain dan Risiko Penyalahgunaan
Rekening yang lama tidak digunakan kerap luput dari pengawasan pemiliknya. PPATK menyebut bahwa kondisi ini sangat rawan dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, judi online, hingga investasi ilegal.
PPATK juga mencatat keberadaan rekening atas nama pihak lain yang dibuka secara tidak sah. Rekening-rekening ini sering digunakan sebagai "rekening penampung" oleh pelaku kejahatan siber. Mereka kerap memanfaatkan identitas palsu atau membeli data dari pasar gelap untuk membuka rekening dan mengelola aliran dana ilegal.
Imbauan dari BI dan Perbankan
Bank Indonesia (BI) mendukung langkah PPATK dengan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk nomor rekening dan KTP. Deputi Gubernur BI, menekankan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat memahami risiko dari rekening yang dibiarkan tidak aktif.
Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap dapat melakukan klarifikasi dan reaktivasi melalui bank masing-masing. Namun, proses ini akan dilakukan dengan pengawasan ketat sesuai aturan untuk memastikan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pihak perbankan juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memantau aktivitas rekening mereka. Jika memang sudah tidak digunakan, lebih baik segera ditutup secara resmi demi keamanan dan menjaga sistem keuangan tetap sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


