Banner v.2

Satpol PP Banyumas Petakan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Banyumas Petakan Peredaran Rokok Ilegal

SOSIALISASI : Petugas Satpol PP tengah menempel stiker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal" di sejumlah toko kelontong belum lama ini. SATPOL PP BANYUMAS UNTUK RADARMAS PURWOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan antisipasi untuk meredam peredaran rokok ilegal. Dimulai dari sosialisasi hingga pemetaan wilayah sebaran rokok ilegal. Kepala Satpol (Kasatpol) PP Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, saat ini tengah melakukan sosialisasi intensif mengenai larangan peredaran cukai rokok ilegal. "Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran pamflet dan pemasangan stiker dengan sasaran warung, perusahaan ekspedisi hingga tempat penjualan rokok elektrik atau vape," terang Setia Rahendra, kemarin. Ini dilakukan sebagi upaya preventif guna meminimalisir peredaran rokok ilegal. Disamping itu, Satpol juga bakal melakukan tindakan represif bagi pelaku peredaran rokok ilegal. "Rencana razia cukai rokok ilegal akan dilaksanakan secara rutin setelah anggaran perubahan (keluar,red)," ujarnya. Adapun upaya penindakan, lebih lanjut Rahendra mengatakan, Satpol tidak bekerja sendiri. Namun tergabung dalam sebuah tim bersama Disperindag dan juga Bea Cukai. "Satpol, tugasnya hanya sosialisasi. Untuk operasi atau razia leading sektornya bea cukai," lanjutnya. Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Disebutkan bahwa, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai, terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sementara, sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai. https://radarbanyumas.co.id/bea-cukai-kesulitan-cari-pengedar-rokok-ilegal/ Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai. "Di Banyumas, peredaran rokok ilegal akan kami petakan kembali. Pengalaman tahun lalu, banyak ditemukan di pinggiran wilayah. Tahun ini kami mulai lagi pemetaan," pungkasnya. (why)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: