Banner v.2

Yanto Dijerat Pasal 363 KUHP

Yanto Dijerat Pasal 363 KUHP

Kanit Reskrim Polsek Kemranjen menunjukan barang bukti yang digasak terduga pelaku pencurian di Desa Kecila. Jum'at (8/7). FIJRI/RADARMAS KEMRANJEN - Polsek Kemranjen mengamankan terduga pelaku pencurian Yanto (41) di rumah Budi di Desa Kecila RT 1 RW 1. Kapolsek Kemranjen AKP Jamin menjelaskan terduga pelaku diproses secara hukum. Sebab, tertangkap tangan telah mencuri di rumah korban. Meski barang curian belum dijual. "Terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," jelas AKP Jamin kepada Radarmas, Jum'at (8/7). Ketika diamankan Yanto telah mengambil perhiasan berupa anting dan cincin serta uang tunai Rp 53 ribu yang dimasukan ke dalam tas cangklong. Lalu, alat pertukangan berupa mesin bor dan gerenda yang dimasukan dalam tas ransel warna coklat. "Total kerugian korban kisaran Rp 3 juta," imbuh Kapolsek. Terduga pelaku, Yanto, mengaku mengetahui pemilik rumah yang berjalan ke arahnya yang sedang bersembunyi di rumah bagian belakang. https://radarbanyumas.co.id/yanto-curhat-stres-gagal-nikah/ Ketika itu, dirinya sedang tiduran di bawah meja dengan posisi tas ransel warna coklat yang berisi alat pertukangan untuk alas kepala. Dari keterangan yang dihimpun, Yanto tidak tamat sekolah dasar. Hanya mengenyam pendidikan sampai kelas tiga. Bapaknya telah meninggal dunia. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: