Kabar Baik, Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Berikut Link Aplikasinya
BANYUMAS - Saat ini masyarakat tak perlu lagi mengantre untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi yang memiliki kendala, atau berhalangandatang ke Satpas Sat Lantas Polresta Banyumas bisa dilakukan dari rumah saja secara online.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatlantas Kompol Ari Prayitno mengatakan, cukup dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Digital Korlantas POLRI di Google Playstore, masyarakat bisa memperpanjang SIM.
Untuk langkahnya, pemohon perpanjangan SIM bisa memilih tombol SIM. Ikuti intruksi memperpanjang masa berlaku SIM.
“Nanti instruksinya sangat jelas di aplikasi tersebut. Untuk awalnya pemohon mengisi biodata sesuai NIK," katanya.
https://radarbanyumas.co.id/persyaratan-baru-urus-sim-umroh-haji-wajib-daftar-jkn-dulu/
"Dan ini bisa untuk memperpanjang semua jenis SIM,” tambahnya.
"Dan ini bisa untuk memperpanjang semua jenis SIM,” tambahnya.
Ari melanjutkan, jika semua data sudah dilengkapi, maka data tersebut akan dikirim ke Sarpras Polresta Banyumas.
“Jika nanti sudah terverifikasi, datanya masuk kemudian akan dicetak di Kantor Sarpras Polresta Banyumas. Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat yang pemohon melalui Kantor Pos,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk aplikasi ini hanya bisa melakukan perpanjangan.
https://radarbanyumas.co.id/ini-cara-dan-syarat-pembuatan-sekaligus-penerbitan-skck-di-polresta-banyumas-simak-alurnya/
"Untuk membuat baru memang tetap harus ke kantor Satpas Satlantas Polresta Banyumas, karena harus mengikuti tes praktik," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


