Banner v.2

Buka Akses untuk Antisipasi Konflik

Buka Akses untuk Antisipasi Konflik

TRABAS: Warga menebang pohon di tanah negara untuk buka jalan. (FIJRI/RADARMAS) KEMRANJEN - Di Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen terdapat tanah milik negara sepanjang sekitar 800 meter dengan lebar 8 meter. Di bagian tengah lahan ada sungai mati. Dikhawatirkan di masa depan terjadi konflik di lahan tersebut. Sebab, ada warga yang sudah mendirikan bangunan di tanah milik negara. Kepala Desa Kedungpring Sugiyono menjelaskan konflik rawan terjadi di masa depan dengan adanya tanah negara. Karena, leluhur atau sesepuh desa yang mengetahui riwayat tanah negara sudah meninggal. "Inisiatif warga setempat. Di tanah negara dibuka jalan untuk akses lalu lintas," kata Sugiyono, Selasa (1/2). Terjadi keterputusan informasi antara leluhur dan ahli waris mengenai status tanah negara sangat dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi untuk menjaga tanah negara. Lebar tanah negara masing-masing 4 meter pada sisi kanan dan kiri sungai mati. Patok batas tanah masih ada. Warga baru membuka jalan di satu sisi. Dengan adanya buka jalan di satu sisi tanah negara. Warga yang mendirikan bangunan suka rela membongkar. Ketimbang terjadi masalah di kemudian hari. "Sisi tanah yang satunya lagi, belum ada rencana kapan. Selesaikan dulu yang sekarang sedang dibuka jalan," imbuh Sugiyono. Tanah negara berada di RT 1 dan 2 RW 1. Zaman dulu, wilayah tersebut terbelah oleh sungai alam. Lantaran selalu terjadi banjir sehingga berdampak pada produktivitas pertanian dan warga. Aliran dialihkan yang dikenal sebagai Sungai Gatel. https://radarbanyumas.co.id/uptd-pu-sumpiuh-kejar-target-kuras-bendungan-jelang-puncak-penghujan/ Sungai yang membelah RT 1 dan 2 lambat laun terjadi pendangkalan. Setelah aliran dialihkan. Warga menyebut sebagai sungai mati. Kini kondisi sungai hanya seperti parit. Sedangkan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sungai mati. "Diusulkan ke PSDA untuk pemasangan udict letter u. Sebab, desa tidak memiliki kewenangan," tandas Sugiyono. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: