PN Banyumas Periksa Obyek Sengketa di Yakpermas
BANYUMAS - Majelis hakim delegasi (perbantuan) dari Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat (PS), Jumat (28/2) terkait sengketa hukum atas keberadaan kampus Politeknik Yakpermas.
Kampus dengan konsentrasi keperawatan dan kesehatan ini berada dibawah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas). Dan saat ini perkara ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto dengan perkara Nomor 67/PDTG/2021/PN PWT
Diketahui, pihak pengugat adalah Sunaryo, semula pendiri dan pembina yayasan dan Panca, pembina yayasan. Keduanya diberhentikan oleh tiga anggota pembina yayasan lainnya, yakni Patrisia, Kristin dan Nila.
Karena masih dalam sengketa hukum baik gugatan objek tanah (aset) dan objek organ yayasan (pembinan, pengurus dan pengawas), maka izin operasional dan proses pengajuan akreditasi kampus tersebut terancam dibekukan oleh Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 6 Jateng.
Ketua Majelis Hakim delegasi PN Banyumas Cakra Nugraha mengatakan, perkara pokok ditangani oleh majelis hakim di PN Purwokerto. Sedangkan pihaknya hanya dimintai perbantuan untuk pemeriksaan atas dua objek sengketa atas aset tanah diajukan pihak pengugat rekonvensi (gugatan balik) tiga anggota pembina yayasan.
"Ada dua objek tanah (SHM) yang kami periksa. Sedangkan perkara pokoknya apa saja, kami tidak tahu karena itu ditangani majelis hakim PN Purwokerto. Termasuk soal gugatan pemecatan, kami tidak tahu," katanya di sela-sela pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ini, katanya, akan dilaporkan kembali ke majelis hakim di PN Purwokerto yang menyidangkan perkara pokoknya. Pihaknya hanya membantu melakukan pemeriksaan objek sengketa karena poisisnya berada dalam wilayah yuridis PN Banyumas.
Penasehat hukum pengugat Timoteus Prayitno Utomo mengatakan, kliennya mengugat karena dipecat tanpa melalui prosedur formil maupun kebenaran material. "Tidak melalui prosedur formil," katanya. Hal ini menurutnya bertentangan dengan anggaran dasar yayasan.
Sedangkan secara materiil, materi pemecatan belum jelas karena belum ada klarifikasi yang ditujukan kepada tergugat.
"Gugatan yang kami ajukan, supaya majelis hakim PN Purwokerto untuk membatalkan pemecatan itu. Pembina itu juga tidak boleh merekonvensi objek. Yang tampil dimuka hukum kan pengurus, sedangkan yang mengajukan gugatan rekonvensi adalah tiga anggota pembina yang kami gugat ini," katanya.
Dijelaskan, kampus tersebut berdiri di atas empat sertifikat hak milik (SHM) perorangan. Yakni SHM atas nama Sunaryo, satu bidang, SHM atas nama Sunardi, dua bidang dan satu bidang terkait sengketa ahli waris.
"Seharusnya jika dibawah yayasan, aset tanah yang itu atas nama hak guna bangunan (HGB). Jadi yayasan ini msih berdiri di atas tanah hak milik, bukan HGB. Sehingga kalau masih berdiri atasnama hak milik, maka sekolah atau kampus (Politeknik Yakpermas) bisa terancam dibekukan oleh Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 6 Jateng," terangnya.
https://radarbanyumas.co.id/soal-debt-collector-kasatreskrim-polresta-banyumas-kalau-ada-perampasan-tanpa-surat-eksekusi-pengadilan-laporkan-ke-kepolisian/
Pihaknya mengajukan keberatan ke LLDikti Wilayah 6 Jateng, karena pengurus yayasan melaporkan kampus tersebut berdiri di atas empat bidang tanah hak milik. Padahal bidang tanah itu masih dalam sengketa hukum.
"Karena kami protes, maka di laman website LLDikti Wilayah 6 Jateng, status tanah yang semula dicantum oleh pengurus, kemudian dihapus. Ini merespon surat protes kami, agar untuk sementara izin operasional Politeknik Yakpermas dibekukan, karena ada sengketa mengenai objek lahan dan sengketa organ (pembina, pengurus dan pengawas)," jelasnya.
Penasehat hukum Yapekmas, Aloysius P Bimas Dewanto menyatakan masih mengupayakan mediasi dengan pihak pengugat, terkait pemecatan dua orang pengugat sebagai pembinan yayasan.
"Kami masih mengupayakan mediasi, karena perkaranya masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan tetap. Kalau pemeriksaan setempat ini, hanya untuk memeriksa, memastikan bahwa objek dalam materi pokok gugatan itu ada," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

