Banner v.2

Karyawan Tilep Uang Perusahaan Rp 123 Juta, Mengaku Sakit Hati

Karyawan Tilep Uang Perusahaan Rp 123 Juta, Mengaku Sakit Hati

Persidangan teleconference perkara penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh karyawannya. BANYUMAS - Terdakwa DSM dalam persidangan pemeriksaan terdakwa mengaku sakit hati. Sehingga nekat melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. "Perusahaan tidak memenuhi hak seperti insentif dan lainnya," jelas terdakwa dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi, Kamis (7/10). Terdakwa menggelapkan uang lebih dari Rp 123,5 juta. Atas tindakannya, terdakwa berniat mengembalikan kerugian perusahaan dengan cara membayar dicicil. https://radarbanyumas.co.id/gelapkan-uang-perusahaan-dari-37-faktur-fiktif-senilai-rp-432-juta-karyawan-pt-asal-sumbang-ditangkap/ Jaksa penuntut umum, Mario Samudra Siahaan menilai, selama menjalani persidangan terdakwa tidak kooperatif. Terdakwa juga mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan. Dari sembilan saksi yang dihadirkan penuntut umum, semua keterangan memberatkan terdakwa. Bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan. Terdakwa menempati posisi marketing. Bekerja menagih pembayaran ke toko swalayan. Akan tetapi uang yang diperoleh dari tagihan tidak disetorkan. "Terdakwa tidak berbelit. Keterangan saksi juga dibenarkan oleh terdakwa," tandas penuntut umum. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: