Di Banyumas Masih Ada MTs Over Rombel
KETAT: KanKemenag Banyumas saat mengecek langsung pembelajaran di salah satu MTs swasta. Foto Yudha
PURWOKERTO - Dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 telah dijabarkan jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombongan belajar (rombel) atau jumlah rombel pada setiap tingkatnya untuk jenjang MTs. Yakni, dalam 1 kelas berjumlah paling banyak 32 siswa dan masing-masing tingkat paling banyak 11 rombel.
Namun di lapangan nyatanya masih ada saja MTs yang "menabrak" aturan tersebut. Dari data KanKemenag Banyumas, dari 59 MTs setidaknya ada 2 sekolah yang kapasitas rombelnya over.
Padahal secara aturan, jumlah maksimal peserta didik dalam satu tingkatan yakni 352 siswa. Yakni dari jumlah maksimal yang diperbolehkan dengan 11 rombel dengan masing-masing kelas maksimal diisi 32 peserta didik.
KaKanKemenag Banyumas, Drs. H Akhsin Aedi Fanani, M.Ag mengatakan jumlah rombongan belajar pada madrasah sesuai aturan yakni paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 33 rombel untuk akumulasi dari seluruh tingkatan di MTs.
Dari data yang sama, untuk 3 MTsN di Banyumas jumlah rombel di setiap tingkatnya tertib. Tidak ada yang melebihi ketentuan. Di MTsN 1 Banyumas total sekitar 27 rombel, di MTsN 2 Banyumas sekitar 19 rombel dan MTsN 3 Banyumas 24 rombel.
https://radarbanyumas.co.id/dari-pengecekan-satgas-ke-sekolah-ada-tempat-tidur-uks-yang-diakali-dari-meja-banyak-toilet-rusak/
"MTs bisa mempunyai jumlah rombel melebihi dari ketentuan dengan dispensasi. Mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi," katanya melalui Kasi Pendma, H. Edi Sungkowo, M.Pd.
"Madrasah harus memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombel diharapkan tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran," imbuh dia.
Selain itu madrasah juga harus menjamin tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombel tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.
"Tidak kalah pentingnya jumlah guru yang ada wajib tercukupi sehingga penambahan jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru," pungkas Edi. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

