Perekaman E-KTP Sudah 98 Persen di Banyumas
REKAM: Petugas melakukan perekaman E-KTP terhadap salah satu warga. DOK RADARMAS
PURWOKERTO - Kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, merupakan sesuatu yang diharuskan. Terutama bagi yang berusia 17 tahun ke atas.
https://radarbanyumas.co.id/suket-sudah-tak-berlaku-semua-e-ktp-sudah-tercetak-di-banyumas/
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Lily Listiani mengatakan, sampai sekarang sudah 98 persen yang melakukan rekam KTP elektronik (e-KTP). Bahkan ada yang lanjut usia (lansia) belum memiliki e-KTP.
"Perkembangan datanya dinamis, karena banyak juga pemohon baru yang berusia 17 tahun," katanya.
Lily menuturkan, pihaknya kerap melalukan sosialiasi untuk rekam e-KTP. Terutama ke sekolah menengah atas (SMA), yang siswanya mulai menginjak usia 17 tahun.
Selain itu, juga bisa mendatangi rumah warga untuk melakukan rekam data e-KTP. Dengan catatan warga yang tidak bisa melakukan bepergian ke luar rumah.
"Khusus untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, dan kaum difabel," tuturnya.
Dindukcapil Banyumas bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Banyumas. Sebagai pihak yang mendata warga ODGJ atau difabel.
Lily pun menyampaikan, kaum difabel yang datang ke kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas, disediakan fasilitas khusus. Untuk layanan juga diprioritaskan. Karena biasanya dibutuhkan segera untuk mengurus pembuatan BPJS Kesehatan, untuk kelangsungan pengobatan.
"Yang penting dokumen yang dibawa lengkap, bisa jadi hari itu juga," pungkasnya. (ely)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
