Banner v.2

Wisata Tetap Diusulkan Dibuka Menyeluruh

Wisata Tetap Diusulkan Dibuka Menyeluruh

UJICOBA: Suasana obyek wisata Baturraden saat ujicoba pasca PPKM turun level. Pemkab Banyumas tengah mengusulkan pembukaan wisata lainnya meski masih bertahan di PPKM level 3. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS Meski Banyumas masih masuk dalam PPKM Level 3, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, untuk sektor wisata akan tetap diusulkan agar bisa dibuka menyeluruh. Namun, dengan catatan. Harus dengan protokol kesehatan ketat. https://radarbanyumas.co.id/tempat-wisata-banyak-ditutup-sekdin-dinpora-banyumas-pad-wisata-pesimis-capai-target/ "Jadi ini kan masih level 3. Saya pikir mau level 2. Saya akan matur, kemarin agendanya untuk percontohan punya pemerintah dahulu. Tapi nanti kalau Baturraden berhasil akan matur ke bupati, Kapolresta, Dandim, dan juga kajari supaya bertahap dibuka," tuturnya. Ia punya pandangan, sektor wisata sangat berpengaruh bagi berputarnya roda perekonomian. Karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor wisata. "Karena itu untuk pertumbuhan ekonomi. Menurutnya saya wisata di alam terbuka itu aman. Tapi dengan protokol kesehatan ketat," katanya. Update Aturan dari Kemenparekraf Terpisah, Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan memang baru Baturraden yang kini beroperasi. Namun begitu, pada ketentuan Imendagri masih ada peluang untuk dibukanya obwis lainnya. "Di Imendagri sebetulnya boleh. Tapi dengan ketentuan oleh Kemenparekraf," ujarnya. Ia katakan, bisa jadi dalam aturan Kemenparekraf ada aturan khusus wisata bisa dibuka. Nah untuk aturan inilah yang saat ini terus diupdate oleh Pemkab Banyumas. "Syarat ini yang masih kita cari tau. Apakah harus yang sudah CHSE atau seperti apa. Kita masih cari tau," ujarnya. Ia jelaskan, dalam Imendagri no 39 tahun 2021 tertera akan dilakukan uji coba terkait dengan prokes pada tempat wisata tertentu dengan ketentuan. Ketentuan tersebut seperti, mengikuti prokes yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata, daftar tempat wisata yang dilakukan uji coba ditentukan oleh Kemenperekraf. (aam/mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: