Banner v.2

Diinterogasi, Saat Video Call Korban Diminta Buka Baju oleh Pacarnya

Diinterogasi, Saat Video Call Korban Diminta Buka Baju oleh Pacarnya

INTEROGASI: Polisi meminta keterangan kepada tersangka. PURWOKERTO - Jengkel diputuskan, DAS (25) kalap. Ia memposting foto tak senonoh mantan pacarnya itu. Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas akhirnya harus mengamankan DAS warga Kecamatan Kebasen itu. https://radarbanyumas.co.id/unggah-foto-vulgar-mantan-pacar-pemuda-kebasen-dibekuk/ DAS diduga pelaku pengunggah dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. DAS mengunggah itu dalam kurun waktu antara April 2021 hingga Juni 2021. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan DAS memposting itu melalui akun media sosial Facebook yang dibuat oleh pelaku dengan nama yang sama seperti nama korban MI (25). Berdasarkan keterangan korban perempuan asal warga Kecamatan Kemranjen, mulanya Ia menjalin hubungan pacaran dengan pelaku. Namun karena pelaku ini bekerja di luar kota, sehingga kerap video call. "Selanjutnya pada saat Video Call terkadang korban diminta membuka baju," ujar Berry. Pada saat itulah, pelaku melakukan screenshot atau tangkapan layar dan menyimpan foto tersebut. Foto-foto itu, sebagai ancaman kalau pelaku sedang marah kepada korban. "Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta untuk tidak mau menjalin hubungan lagi dengan pelaku," lanjut dia. Rupanya itu membuat pelaku jengkel, Ia lantas membuat akun Facebook baru. Lalu memposting foto-foto hasil screenshot tersebut. "Foto itu diunggah di Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April hingga bulan Juni," ujarnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 S dan satu unit Handphone merk Oppo A5 2 kami amankan dj Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: