Napi Belum Bebas Sudah Kembali Divonis 2,6 Tahun di PN Banyumas
SIDANG: Majelis hakim bersiap membacakan putusan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Sudah jatuh tertimpa tangga. Belum juga bebas, ganjaran bui malah ditambah. Demikian yang terjadi pada narapidana perkara penggelapan Desto Puja Hestianto (40).
https://radarbanyumas.co.id/gadai-mobil-rental-residivis-divonis-25-tahun-bui/
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memvonis terdakwa pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Majelis yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Suryo Negoro itu menyatakan tidak menemukan alasan pembenar atas tindakan terdakwa. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban dan dalam penahanan," kata Agus
Cakra dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (16/6).
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidup di kemudian hari. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Terdakwa pada 26 April lalu divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Lalu, terdakwa kembali diseret ke meja hijau setelah salah satu korban Bhabinkamtibmas Polsek Banyumas Aiptu Agus Wiyono melaporkan sejumlah kerugian.
Diantaranya dua sepeda motor usaha rental raib. Satu sepeda motor lainnya menjadi barang bukti. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
