Banner v.2

Edarkan Tembakau Gorilla, IRT Turut Ditangkap di Karangsari Kembaran

Edarkan Tembakau Gorilla, IRT Turut Ditangkap di Karangsari Kembaran

BANYUMAS - Seorang ibu rumah tangga berinisial IN (29) dan seorang pria SDP (24) ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas. Keduanya dibekuk lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I, tembakau Gorilla. IN sendiri merupakan ibu rumah tangga. https://radarbanyumas.co.id/ibu-rumah-tangga-di-banjarnegara-jual-kosmetik-skincare-tanpa-izin-edar-kandung-merkuri-dan-hydroquinon/ Kepala BNN Jateng, Brigjend Pol Benny Gunawan mengatakan, awal pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi jika tersangka IN akan mendapatkan paket di rumah kontrakan di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Rabu (7/4) lalu. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menelusuri dan menangkap basah IN. "Saat paketan dibuka ditemukan paketan tembakau gorilla seberat 210 gram," katanya. Tersangka lalu kembali digelandang ke rumahnya yang berada di Desa Dukuhwaluh, Kembaran. Disana anggota BNNK juga menangkap SDP (24) warga Gumelar. Di kontrakan tersebut anggota juga menemukan lima paket kecil tembakau gorilla dengan total 10,63 gram dan empat paket kecil dengan berat 12,63 gram serta 1,08 gram. Modus operandi mereka mengedarkan dengan membuat paket-paket kecil bertuliskan merk Fying High With the King Bunnyl, Rumput King, Slipknot, Rascobra Not For Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. "Merk-merk ini untuk menarik kalangan remaja. Satu gramnya dihargai Rp 100 ribu. Mereka mengedarkan gorilla ini sudah setahun lebih," lanjutnya. Dari penangkapan ini, petugas masih memburu bos dari jaringan ini. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: