Edarkan Pil Terlarang, Pemuda Asal Kembaran Dibekuk
BANYUMAS - IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat obatan terlarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran.
https://radarbanyumas.co.id/gelapkan-mobil-rental-warga-klahang-sokaraja-residivis-dibekuk/
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakanĀ untuk tongkrongan anak muda. Ru/mah tersebut adalah rumah tersangka IF.
"Kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butirĀ obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg," katanya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


