Banner v.2

Cabuli Anak Berujung 7 Tahun Penjara

Cabuli Anak Berujung 7 Tahun Penjara

SIDANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan putusan. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Terdakwa Wahyudi diganjar pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas telah dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak di bawah umur untuk pencabulan. "Terdakwa telah mengakibatkan mental dan spiritual korban anak terganggu. Terdakwa sudah mengetahui jika korban masih sekolah," papar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Setyo Negoro dalam persidangan teleconference, Rabu (14/10). https://radarbanyumas.co.id/cabuli-bocah-11-tahun-tukang-pijat-dibekuk-polisi/ Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal telah dikenai pasal perlindungan anak. Korban belum mencapai usia 16 tahun. Atas putusan tersebut, Hakim Ketua meminta terdakwa yang berada di Rutan Banyumas untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. Terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini juga menerima putusan. Meski vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda yang sama. Dengan demikian, putusan lebih rendah dua tahun dari tuntutan. Terdakwa melakukan perbuatan bejat pada korban dalam pengaruh minuman keras. Terdakwa juga membungkam korban dengan selimut. "Dengan demikian, perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/Pn Banyumas saya nyatakan selesai dan ditutup," pungkas Hakim Ketua diikuti ketuk palu. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: