Banner v.2

TNI Gadungan Divonis 10 Bulan Penjara di PN Banyumas

TNI Gadungan Divonis 10 Bulan Penjara di PN Banyumas

SIDANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas sidang putusan terdakwa TNI gadungan. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Setyo Negoro memvonis terdakwa TNI gadungan dengan pidana selama sepuluh bulan. Terdakwa Laila Nur Safitri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan berlanjut. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam surat dakwaannya. Dalam dakwaan tunggal penuntut umum menilai perbuatan penipuan terdakwa secara berlanjut. "Menimbang, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa telah menikmati hasil penipuan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan teleconference, Rabu (7/10). https://radarbanyumas.co.id/terdakwa-kasus-anggota-tni-gadungan-menangis-di-persidangan-hakim-baik-baik-dalam-tahanan/ Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Jaksa Suprihartini menuntut terdakwa dengan pidana selama tahun penjara. Dengan demikian, putusan lebih ringan dua bulan dari tuntutan. Atas putusan tersebut, terdakwa yang berada di Rutan Banyumas sejak 6 Juni lalu menyatakan menerima. Meski putusan tak sesuai dengan tuntutan, jaksa penuntut umum juga menegaskan menerima. "Saudara terdakwa, setelah keluar nanti jangan ngaku-ngaku lagi jadi Lettu atau apa yang lainnya. Jangan mengulangi menipu lagi," pesan hakim ketua di penghujung persidangan kepada terdakwa. Hakim ketua melanjutkan alasan memberikan keringanan hukuman adalah baru sekali menjalani proses hukum. Selain itu, terdakwa memiliki keluarga. Sehingga, diharapkan terdakwa dapat mengambil pelajaran. Terdakwa untuk mengelabui korban mengaku sebagai anggota TNI Lettu Arif. Korban Amalia Rizki Primadika mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 17 juta setelah dijanjikan diajak menikah. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: