KPM Pencairan PKH Dibatasi di Kemranjen
DIBATASI : Proses validasi calon keluarga penerima manfaat baru PKH. ISTIMEWA
KEMRANJEN-Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kemranjen melakukan pembatasan jumlah keluarga penerima manfaat saat pencairan dana. Guna mengantisipasi penyebaran corona virus desease melalui kerumunan.
Saat kondisi normal, dalam satu hari pencairan dana PKH bisa mencapai antara 300 hingga 400 keluarga penerima manfaat. Sedangkan sejak April lalu, hanya mendampingi sekitar 100 keluarga penerima manfaat.
"Pencairan dana PKH sejak ada corona virus untuk satu desa tidak selesai dalam satu hari. Karena ada pembatasan untuk menghindari kerumunan," kata Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Kemranjen Chayatul Luthfi, Senin (3/8).
Pemerintah pusat juga mengubah kebijakan pencairan dana PKH. Awalnya, setiap tiga bulan sekali menjadi setiap bulan. Oleh karena itu, diperlukan langkah dalam mengurangi intensitas berkumpul bagi keluarga penerima manfaat.
https://radarbanyumas.co.id/karena-sisa-satu-orang-pemudik-di-karantina-gor-satria-dipindah-ke-ruang-rapat-stadion/
https://radarbanyumas.co.id/anggaran-untuk-revitalisasi-tidak-ada-tugu-pembangunan-purwokerto-hanya-dirawat-rutin/
Sehingga, di satu desa, ketika waktu pencairan minimal membutuhkan waktu minimal selama dua hari. Keluarga penerima manfaat diminta untuk bersabar tiap menunggu jadwal pencairan karena ada perpanjangan waktu.
"Sudah tidak terlihat lagi ada banyak antrian di ATM. Tidak ada lagi pemandangan kerumunan keluarga penerima manfaat yang menunggu giliran seperti bulan-bulan sebelumnya," ujar Luthfi.
Luthfi mencatat dari total 3.501 keluarga penerima manfaat PKH di Kecamatan Kemranjen. Beberapa diantaranya pencairan dana bantuan sosial PKH berada di agen. Sebab, KKS tidak bisa transaksi di ATM. KKS belum direfresh oleh lembaga perbankan mitra pemerintah. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
