Begal Samurai yang Beraksi di Limpakuwus Akhirnya Divonis Setahun Bui
VONIS : Hakim Ketua Abdullah Mahrus membacakan amar putusan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memvonis begal yang melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban. Terdakwa Dwi Julianto dijatuhi pidana penjara selama satu tahun penjara.
"Hal yang memberatkan dengan kepemilikan senjata tajam dapat menimbulkan tindakan kejahatan. Terdakwa meresahkan masyarakat," papar Hakim Ketua Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro, Selasa (14/7).
Dalam amar putusan, Hakim Ketua juga menyebut terdakwa telah melukai korban. Sehingga, tindakan terdakwa menambah hal yang memberatkan.
Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum itu juga menetapkan barang bukti satu buah baton sword beserta sarungnya untuk dimusnahkan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perkara pemerasan dan pengancaman. Korban mengalami kerugian uang senilai Rp 100 ribu dan dua ponsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2020 ketika korban berada di ruas jalan Limpakuwus, Kecamatan Sumbang. Terdakwa mengancam akan membunuh korban dengan samurai apabila tidak menyerahkan yang dimiliki. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
