Banner v.2

Ibu dan Anak Terdakwa Pembunuhan Divonis Seumur Hidup

Ibu dan Anak Terdakwa Pembunuhan Divonis Seumur Hidup

Saminah dan dua anaknya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Hakim Ketua dalam sidang vonis yang dilakukan dengan teleconfrance, di Aula Rutan Banyumas, Rabu lalu. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis pidana seumur hidup pada tiga terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas. Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, anggota Randi Jastian Afandi dan Setyo Negoro tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan tiga terdakwa dari dalam tahanan. Majelis menilai terdakwa Irvan Firmansyah dan Ahmad Saputra terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama berupa pembunuhan berencana, pencurian dalam pemberatan dan mengubur mayat korban untuk menyembunyikan barang bukti. "Menimbang berdasarkan pembelaan, terdakwa tidak membantah dan hanya meminta keringanan," kata Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dalam persidangan teleconference, Rabu (6/5). Sementara itu, dalam persidangan berkas terpisah, Majelis menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Mimin Saminah. Ibu dari terdakwa Irvan dan Ahmad itu telah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam pemberatan serta menikmati hasilnya. Terpisah, jaksa penuntut umum Antonius ditemui Radarmas usai persidangan teleconference di Kejaksaan Negeri Banyumas menegaskan akan melakukan konsultasi secara berjenjang kepada pimpinan. Terutama untuk perkara terdakwa Irvan dan Ahmad. Sebab, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tidak sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. "Sikap sebagai JPU, nanti kami akan laporkan kepada pimpinan karena ini perkara penting. Apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding, menunggu petunjuk pimpinan," papar Antonius. Terdakwa Irvan Firmansyah dan Ahmad Saputra melakukan pembunuhan terhadap tiga om mereka sendiri Supratno, Sugiono dan Heri Sutiawan serta sepupu Vivin Dwi Loveana pada Oktober 2014 silam. Peristiwa keji tersebut baru terbongkar lima tahun kemudian pada pertengahan Agustus 2019. Sementara itu, terdakwa Mimin Saminah merupakan ibu dari terdakwa Irvan Firmansyah dan Ahmad Saputra. Sekaligus saudara kandung dari tiga korban. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: