PN Banyumas Gelar Sidang Vicon
Operator mengecek sound system vicon persidangan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS-Pengadilan Negeri Banyumas melakukan persidangan melalui video converence (vicon) untuk perkara pidana. Guna mengantisipasi meluasnya penyebaran covid 19.
"Mulai satu April ini, persidangan dari tempat masing-masing. Sidang vicon berdasarkan MoU yang sudah ditandatangani antara pengadilan, kejaksaan, rutan dan Posbakum," jelas Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus, Rabu (1/4) sebelum persidangan dimulai.
Jaksa penuntut umum tetap berada di Kejaksaan Negeri Banyumas. Termasuk saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga di kejaksaan.
Sedangkan terdakwa di Rutan Banyumas. Bagi terdakwa yang didampingi Posbakum, maka penasihat hukum mendampingi di rutan.
Bagi keluarga terdakwa atau pengunjung yang ingin mengetahui jalannya persidangan. Pengunjung tidak masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, Pengadilan Negeri Banyumas menyediakan fasilitas vicon di ruang pengunjung sidang. Sehingga, tidak tertinggal informasi proses persidangan. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
