Banner v.2

Simpan Bayi Dalam Alemari Pakaian, Dituntut Lima Tahun Bui

Simpan Bayi Dalam Alemari Pakaian, Dituntut Lima Tahun Bui

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS TUNTUTAN: Persidangan agenda tuntutan terdakwa pembunuhan bayi Pengadilan Negeri Banyumas Rabu (1/4) kemarin. BANYUMAS- Nur Santi binti Ahmad Faozi, warga Desa Watuagung Kecamatan Tambak, hanya pasrah saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini menuntutnya lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh anaknya yang baru dilahirkan. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencerminkan seorang ibu yang mengasihi anaknya," tegas Suprihartini dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dengan hakim anggota Randi Jastian Afandi dan Setyo Negoro, Rabu (1/4) di PN Banyumas. Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi. Juga, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. Hakim Ketua Abdullah Mahrus mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Kasus ini terjadi saat ditemukan bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam almari pakaian di rumahnya. Terdakwa mengaku malu dan kehamilan terdakwa tidak diketahui oleh keluarganya. Saat terdakwa didapati berlumuran darah dan dilarikan ke rumah sakit, terdakwa juga tidak mengakui kalau habis melahirkan. Bahkan, ketika hasil pemeriksaan menunjukan terdakwa telah melahirkan. Terdakwa masih tidak mengakui. Hanya setelah lama dibujuk orang tua terdakwa, akhirnya terdakwa bersedia menjelaskan yang telah terjadi pada dirinya. Hasil otopsi menunjukan bayi perempuan didapatkan pernah bernafas. Pada bayi ditemukan memar pada wajah terutama bagian mulut dan hidung. Selain itu, didapat tanda-tanda mati lemas. (fij/acd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: