Divonis Dua Tahun Bui, Terdakwa Pengemplang Pajak Pikir-Pikir
Terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang putusan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memutus terdakwa pengemplang pajak Zaqki Aulia pidana selama dua tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan subsider empat bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang merugikan pada pendapatan negara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant menyatakan terdakwa pikir-pikir. Pihaknya, membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan. Meski belum terdapat wacana untuk mengajukan banding.
"Kalau banding bisa disetujui bisa juga malah diperberat. Maka dari pihak keluarga terdakwa memutuskan untuk mikir mikir, ada waktu tujuh hari," jelas Ade Budi usai sidang majelis hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (25/2).
Putusan majelis lebih rendah satu tahun dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Amar tuntutan adalah tiga tahun penjara, denda dua kali kerugian dan subsider enam bulan.
Terdakwa Zaqki didakwa telah merugikan pada pendapatan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Terdakwa asal Sokaraja itu didakwa telah mengemplang pajak berupa PPh dan PPn atas usaha properti yang dijalankannya.
Terdakwa melakukan pengemplangan pajak dalam rentang waktu antara 2014 hingga 2016 ketika menjabat sebagai direktur PT. Arbindo. Sehingga bertanggung jawab atas keputusan atau kebijakan pembayaran pajak usahanya.
Tindakan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf c dan atau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
