Banner v.2

Sepuluh Rumah Warga Di Tiga RT Ikut Terancam Longsor

Sepuluh Rumah Warga Di Tiga RT Ikut Terancam Longsor

Excavator breaker masih bekerja memecah longsoran batu kapur besar di depan salah satu rumah warga terdampak, Rabu (29/10).-YUDHA IMAN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selain tiga rumah warga di RT 3 RW I Desa Darmakradenan, Ajibarang yang terdampak longsor, sepuluh runah warga di tiga RT pada dua RW ikut terancam longsor.

Pantauan Radarmas, normalisasi longsoran hari ketiga pada Rabu (29/10) PT. Duta Sarana Muda (DSM) menerjunkan lima excavator yang terdiri dari tiga excavator bucket dan dua excavator breaker. Normalisasi sudah menjangkau dasar tebing kapur depan tiga rumah terdampak di RT 3 RW I Desa Darmakradenan.

Kasi Pemerintahan Desa Darmakradenan, Aris Wahyu Wicaksono mengatakan kesepuluh rumah warga yang ikut terancam longsor tebing kapur masuk zona rawan. Satu diantara sepuluh rumah warga yang terancam longsor termasuk bengkel sepeda motor di RT 3 RW I yang belum bisa beroperasional sejak Senin (27/10).

"Warga yang tinggal di sepuluh rumah tersebut belum terdampak namun ikut terancam longsor. Jika situasi hujam di lokasi longsoran barulah mereka dihimbau untuk mengungsi," katanya ditemui Radarmas, Rabu (29/10).

BACA JUGA:Penambang Emas Asal Grobogan Meninggal Tertimbun Longsor di Kebumen

Aris menjelaskan sembilan rumah lainnya yang ikut terancam longsor ada dua rumah di RT 1 RW II, empat rumah di RT 5 RW I dan tiga rumah di RT 3 RW I. Terhadap kesepuluh warga, siang ini, Rabu (29/10) telah disalurkan bantuan kebutuhan pokok oleh PT. DSM.

"Termasuk kepada penghuni tiga rumah terdampak yaitu Aris, Sartono, Samsudin dan Erwin," terang dia.

Supervisoe Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas, Saeful Amin menginformasikan di lapangan bahwa operasi normalisasi yang dilakukan hari ini, Rabu (29/10) adalah pemecahan batu kapur yang paling bawah. Dengan pecahnya batu kapur yang paling bawah, ada potensi pergerakan material longsoran sehingga wajib dilakukan sterilisasi lokasi longsor tebing batu kapur sampai batas garis Polisi yang dipasang.

"Semua aktivitas masyarakat dan petugas posko lapangan harus di luar garis Polisi. Petugas pun wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD). Satu akses jalan masyarakat ke dekat lokasi longsor lainnya juga harus dipastikan tidak ada masyarakat yang masuk," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: