Banner v.2

Kebijakan Baru, Pembuatan NIB Terintegrasi ke KLHK

Kebijakan Baru, Pembuatan NIB Terintegrasi ke KLHK

Pendamping PPH melakukan kunjungan lokasi ke pelaku usaha dan mendapatkan temuan NIB sudah terbit tanpa sepengetahuan pemilik NIK, Selasa (28/10).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebikakan baru diterapkan di Oktober 2025 ini untuk pelaku usaha yang mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Online Single Submission (OSS) sudah terintegrasi penuh dengan Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno setiap kali kunjungan ke pelaku usaha melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Supaya memahami tahapan yang dilalui.

"Pelaku usaha yang jenis usahanya memerlukan ijin lingkungan, mengurus terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan," terang Surasno, Rabu (29/10).

Dasar hukum dari kebijakan baru ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dokumen lingkungan usaha ketika pengajuan NIB terlebih dahulu diperiksa oleh instansi lingkungan.

BACA JUGA:Pendamping PPH Lacak NIB Sudah Terbit Tanpa Sepengetahuan Pemilik NIK

Sementara itu, OSS menunggu hasil verifikasi. Apabila lolos pemeriksaan maka tahapan pengajuan NIB pelaku usaha dapat dilanjutkan.

"Saya sampai membuat buku panduan tata cara mengisi form dokumen perijinan lingkungan agar NIB bisa terbit," sambung Surasno.

Buku panduan tersebut membantu rekan-rekan sesama pendamping P3H yang masih bingung dalam memfasilitasi pelaku usaha membuat NIB. Juga, memudahkan ke tahap pendaftaran sertifikat halal. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: