Hakim Dibuat Geram Terdakwa Penipuan CPNS
SIDANG: Terdakwa penipuan CPNS menjalani persidangan di PN Banyumas, Rabu (9/1). FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas dibuat geram oleh terdakwa penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur khusus. Sebab, terdakwa Hen Suroso selalu berkelit setiap menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Nama-nama korban lupa. Mengingat jumlah uang korban susah, menghitung sulit. Bisa orang pada percaya," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Enan Sugiarto, Rabu (9/1).
Majelis hakim semakin kesal pada terdakwa, lantaran terdakwa seperti mengabaikan pertanyaan penggunaan uang hasil penipuan. Terdakwa berubah-ubah dalam memberikan jawaban. Mulai dari diberikan kepada teman hingga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Buat apa uangnya? Kalau mau bohong yang logis, mau bohong yang bener bohongnya," gerutu Enan Sugiarto dalam persidangan.
Terdakwa mengaku pekerjaannya sebagai guru honorer di sebuah madrasah ibtidaiyah. Ide untuk menipu berasal dari inisiatif sendiri. Namun kemudian, terdakwa berdalih, khilaf. "Saya khilaf," katanya.
Pernyataan tersebut langsung ditampik majelis hakim. Sebab, terdakwa tidak konsisten sepanjang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Susah kalau pemeriksaan seperti ini. Kalau mau bohong yang cerdas. Cari uang susah. Khilaf, khilaf apa? Pernah berfikir, korban cari uang dari mana untuk diberikan kepada saudara," tukas Enan Sugiarto.
Enan mengaku bosan dengan perkara penipuan yang menjanjikan lolos seleksi CPNS melalui jalur khusus. Ironisnya, masih ada saja korban dari iming-iming tersebut.
"Begini yang cepat bikin putih rambut majelis hakim. Dirinya sendiri masih honorer. Heran, bagaimana bisa meyakinkan korban," kata Enan sembari menggaruk kepala.
Terdakwa menjanjikan kepada tiga orang diterima sebagai PNS di lingkungan kementerian agama. Uang yang diperoleh terdakwa Rp 40 juta. Namun, dalam persidangan terdakwa mengatakan total mencapai Rp 90 juta. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

