Banner v.2

Terdakwa Pembunuhan di Area Kandang Sapi Pliken Divonis 13 dan 8 Tahun Bui

Terdakwa Pembunuhan di Area Kandang Sapi Pliken Divonis 13 dan 8 Tahun Bui

Dua terdakwa pembunuhan menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (9/10) sore. -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengganjar vonis berbeda untuk dua terdakwa Tegar Putra Pratama dan Roni Parchamali dalam persidangan Kamis (9/10) sore. Sidang perkara nomor 87/Pid.B/2025/PN Bms yaitu pembunuhan.

Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita mengadili terdakwa dua Roni Parchamali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing terdakwa satu Tegar Putra Pratama penjara selama delapan tahun. Terdakwa dua Roni Parchamali selama tiga belas tahun," tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Terdakwa satu Tegar Putra Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada manusia yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan dua primer.

BACA JUGA:Wakili Megawati di Sidang Tahunan MPR, Puan Tegaskan Peran Perempuan di Panggung Politik Nasional!

Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dua terdakwa bahwa sudah pernah dihukum, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Hakim Ketua memberikan waktu kepada dua terdakwa konsultasi ke penasihat hukumnya Neni Endah Susanti dan rekan terkait terima, pikir-pikir atau banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata dua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Purnomo Sari.

BACA JUGA:Akui Gelapkan Rp 266 Juta, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Keluarga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memberikan waktu selama tujuh hari kepada dua terdakwa bersama penasihat hukumnya memutuskan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada jawaban maka putusan dinyatakan inkrah.

Warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran pada Senin (14/4) lalu digegerkan oleh temuan seorang laki-laki tergeletak dengan luka di bagian kepala di area kebun dekat kandang sapi yang ternyata adalah korban pembunuhan. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: