Banner v.2

Dua Titik di Jalan Raya Gumelar Lor jadi Pembuangan Sampah

Dua Titik di Jalan Raya Gumelar Lor jadi Pembuangan Sampah

Pemasangan banner larangan membuang sampah sembarangan di dua titik di bahu jalan nasional ruas Gumelar Lor, Rabu (16/7).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

Pemasangan banner larangan membuang sampah sembarangan di dua titik di bahu jalan nasional ruas Gumelar Lor, Rabu (16/7). -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua titik di bahu jalan nasional ruas Gumelar Lor Kecamatan Tambak menjadi lokasi langganan untuk pembuangan sampah oleh orang tidak bertanggung jawab. Yaitu di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Sari dan sisi barat tidak jauh dari lapangan desa.

Sampah yang dibuang di pinggir jalan raya pun tidak kira-kira. Catatan Pemerintah Desa Gumelar Lor, bahkan pernah mendapati limbah ayam potong dan kasur rusak di titik sisi barat tidak jauh dari lapangan desa. Hari ini, Rabu (16/7) ada berceceran kain bekas.

Sehubungan dengan permasalahan tumpukan sampah dan kesehatan lingkungan, Unit Pengelola Kebersihan dan Pertamanan (UPKP) Wilayah Sumpiuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas koordinasi dengan Pemerintah Desa Gumelar Lor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah eks Kawedanan Sumpiuh.

"Kita pasang banner larangan di dua titik lokasi pembuangan sampah liar," kata Kepala UPKP Wilayah Sumpiuh Titien Isnaeni di lokasi.

BACA JUGA:Banjarnegara Masuk Daftar Hitam KLHK, Pengelolaan Sampah TPA Winong Jadi Sorotan

Di dua titik tersebut, seringkali menumpuk bungkusan plastik sampah. Meski sudah dibersihkan, pembuang sampah tetap bandel dan masih saja nekat. Sengaja membuang kembali di bawah pohon di seberang makam dan sebelah lapangan desa.

Oleh karena itu, pada banner dilengkapi dengan dasar hukum larangan membuang sampah sembarangan. Juga, disertai ancaman pidana dan denda ketika sengaja melanggar aturan tersebut.

Terpisah, PJ Kepala Desa Gumelar Lor Muhamad Ali Zinah mengatakan sebagaimana slogan Banyumas Kudu Resik. Pemerintah desa melakukan pemantauan dua titik lokasi. Paska dipasang banner larangan membuang sampah sembarangan.

"Apabila nantinya masih ada yang sengaja membuang sampah lagi di dua titik itu, kami siap kerja sama dengan UPKP untuk tindak lanjutnya," imbuh Ali. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: