Banner v.2

Guru Tak Akan Terima TPG Apabila Tak Penuhi Jam Mengajar,

Guru Tak Akan Terima TPG Apabila Tak Penuhi Jam Mengajar,

BANYUMAS-Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat tidak dibayarkan kepada guru penerima jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Edy Rahardjo mengatakan, TPG merupakan sebuah bentuk penghargaan pemerintah terhadap para guru yang mempunyai sertifikat sebagai pendidikan yang profesional dan dinyatakan lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Ilustrasi Meski berhak untuk menerima TPG, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi guru. Mereka harus mengajar minimal selama 24 jam dalam sepekan. Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tunjangan profesi tersebut justru tidak dapat dibayarkan, lantaran guru tidak mampu memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. "Jadi tidak benar kalau ada TPG yang dipotong. Kalau tidak dibayarkan mungkin itu yang benar, sebab itu memang ada dasarnya," ujarnya. Dia mengatakan, selama ini sebagian guru masih ada yang memiliki pandangan yang keliru dalam menyikapi keberadaan TPG dan gaji yang diterima guru setiap bulan. Mereka menganggap mekanisme pembayaran antara TPG dengan gaji adalah sama. Dia menegaskan, peraturan antara gaji dan tunjangan profesi sangat berbeda. Tunjangan profesi tidak pasti diterima setiap bulan, tergantung dari guru dalam memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. "Misalnya ada guru yang sudah lulus sertifikasi namun tidak mengajar selama empat hari tanpa alasan yang jelas, maka mereka akan tetap menerima gaji pada bulan itu dan besaran gajinya tidak dikurangi," ungkapnya. Namun hal itu berbeda dengan TPG. Tunjangan pada bulan di mana guru tersebut tidak masuk kerja, bisa saja tidak diberikan. "Sebab sesuai aturan tunjangan profesi hanya akan diberikan jika guru dinyatakan memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam dalam sepekan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: