Banner v.2

Satpol PP Sita 2.790 Liter Tuak Di Ajibarang dan Cilongok

Satpol PP Sita 2.790 Liter Tuak  Di Ajibarang dan Cilongok

BANYUMAS-Satpol PP Banyumas kembali menggerebek dan mengamankan tempat pembuatan minuman keras jenis tuak sebanyak 2.790 liter yang ada di wilayah Kecamatan Ajibarang dan Cilongok, Selasa (24/5) mulai pukul 11.00 sampai 16.00. Satpol-PP-Sita-2.790-Liter-Tuak Di wilayah Desa Pernasidi Kecamatan Cilongok, petugas langsung mendatangi rumah yang selama ini digunakan untuk memproduksi tuak. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tranmas dan Tibum) Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan, operasi minuman keras berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beraklkohol. Dari informasi masyarakat, beberapa tempat dicurigai sebagai lokasi pembuatan minuman keras jenis tuak. "Saat ini marak dijual belikan minuman keras jenis tuak yang dibuat dari bahan dasar nira yang kemudian diolah sampai akhirnya menjadi tuak. Beberapa wilayah seperti di wilayah Pruwokerto sudah kami sambangi dan kali ini informasi berada di wilayah Cilongok dan Ajibarang, kami langsung bergerak,"jelasnya. Dari lokasi di wilayah Ajibarang dan Cilongok, diamankan tuak sebanyak 58 jerigen, masing-masing berisi 30 liter. Kemudian 7 drum tuak dengan masing-masing berisi 150 liter. Sehingga total hasil operasi minuman keras sebanyak 2.790 liter tuak. "Tuak-tuak tersebut sebagian kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan sebagian lagi langsung kami musnahkan di lokasi kejadian. Kemudian dari pemilik tempat besok (hari ini, red) kami panggil ke kantor untuk mendapat pembinaan dan KTP kami bawa,"jelas Sugeng yang bersama dengan Kasi Kerjasama dan Anggota Satpol PP. (gus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: